Gunungkidul Punya Perda Baru buat Cegah Brandu, Ini Bunyinya

Gunungkidul Punya Perda Baru buat Cegah Brandu, Ini Bunyinya

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Selasa, 19 Mar 2024 16:03 WIB
Gunungkidul -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah merampungkan peraturan daerah (Perda) yang mencegah tradisi brandu, atau menyembelih ternak yang sedang sakit atau sekarat untuk dikonsumsi dagingnya. Perda ini juga mengatur soal hukumannya.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), Wibawanti Wulandari, mengatakan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan itu selesai disusun pada akhir tahun 2023.

"Kalau tersirat kata-kata 'brandu' tidak ada (dalam Perda itu), tapi diharapkan bisa mencegah tradisi itu. Itu satu Perda tapi muatannya banyak," kata Wibawanti saat dihubungi detikJogja, Selasa (19/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai tradisi 'brandu' diatur dalam Pasal 60 (4) yang berbunyi "Setiap orang dilarang mengkonsumsi, memperjualbelikan hewan sakit atau mati".

"Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal tersebut, dikutip detikJogja dari laman JDIH Pemkab Gunungkidul, Selasa (19/3/2024).

ADVERTISEMENT

Mengenai pelarangan pendistribusian hewan ternak yang membawa penyakit, itu diatur dalam Pasal 69 (4). "Setiap Orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan Hewan, Produk Hewan dan/atau media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari daerah tertular," tulis pasal tersebut.

Aturan yang melarang pendistribusian dan konsumsi hewan mati itu disertai dengan hukuman yang mengacu kepada UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Hukumnya itu ada di Undang-Undang. (Perda itu) Turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2009," jelasnya.

Wibawanti menjelaskan, Pemkab Gunungkidul sedang menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai produk turunan dari Perda Nomor 13 Tahun 2023. Raperbup tersebut akan mengatur hal yang lebih teknis dan rinci.

"Misalnya nanti ada bantuan untuk ternak yang ternaknya mati, ya ditulisnya itu di Raperbup," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, terindikasi menderita antraks. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul mengungkap warga itu sempat menyembelih kambing mati di Sleman dan memakan dagingnya bersama warga lain.

Pemotongan kambing mati itu dilakukan pada 24 Februari 2024. Setelah dipotong, dagingnya dibawa pulang ke kampungnya.

"Itu berawal ada orang Serut, Gedangsari, membawa kambing mati milik orang Sleman. Menyembelih di Sleman," kata Wibawanti saat dihubungi wartawan via telepon, Jumat (8/3).

(dil/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads