Polresta Jogja menggelar pers rilis kasus pembunuhan wanita di kos wilayah Kotabaru, Kota Jogja. Tersangka Henry (HNR) yang sempat diburu 20 hari ini dihadirkan langsung dalam pers rilis.
"Identitas tersangka, inisial HNR alias Asep, umur 30 tahun, laki-laki, pekerjaan karyawan swasta di sebuah kafe di Jogja, alamat Cicalengka, Bandung, Jawa Barat," jelas Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma di Mapolresta Jogja, Senin (18/3/2024).
Pantauan detikJogja, HNR dihadirkan langsung dalam pers rilis ini. Ia tampak mengenakan baju tahanan oranye dan memakai masker putih. Sepanjang pers rilis ia hanya menundukkan kepala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, HNR telah membunuh seorang wanita berinisial FD warga Sleman di kamar kosnya. Adapun hubungan antara HNR dan FD ini, menurut Aditya, mereka baru berkenalan di media sosial.
"Sedangkan untuk motif bahwasanya yang bersangkutan perkenalan dengan korban di suatu media sosial, kemudian janjian ketemu, kemudian dibawa ke kos," jelas Aditya.
"Namun di sana terjadi pertengkaran dan karena tersangka itu dalam pengaruh minuman keras atau mabuk emosi kemudian ada pisau dilakukan penusukan kepada korban sampai korban meninggal dunia," imbuhnya.
Usai membunuh, HNR kemudian kabur dengan membawa kendaraan FD. Selain itu ia juga membuang pisau yang digunakan untuk membunuh di sebuah parit di Cicalengka.
HNR berhasil diringkus polisi pada 13 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Terhadapnya disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Keluarga pelaku menyerahkan pelaku di Polda Jawa Barat dan selanjutnya tim dari Polda DIY menjemput pelaku dan membawa ke Polresta Jogja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
"Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 353 ayat 3 KUHP, kemudian ada lagi Pasal 351 ayat 32 dan atau kedua primer pasal 339 KUHP pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal tidak mati atau seumur hidup," tutupnya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan