Tahanan wanita kasus peredaran uang palsu (upal), NRA (25), bikin geger karena menenggak empat sachet sampo. Aksi nekat itu dia lakukan dari balik bui di Polsek Bantul.
"Jadi NRA ini berusaha mencelakakan dirinya sendiri. NRA ini satu dari dua tersangka kasus upal yang modusnya beli korek pakai upal Rp 10 ribu," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Sabtu (16/3/2024).
Sebagai informasi, NRA sebelumnya ditangkap bersama suaminya IMW (30) terkait kasus peredaran uang palsu dengan modus membeli korek gas pada Rabu (13/3) lalu. Keduanya membayar korek gas dengan uang palsu pecahan Rp 10 ribu di dua warung di kawasan Tamantirto, Kasihan, Bantul.
NRA dan suaminya lalu ditangkap polisi dan ditahan. Polres Bantul menitipkan semua tahanan wanita di ruang tahanan Polsek Bantul, sedangkan tahanan pria di ruang tahanan Polres Bantul dan masing-masing polsek.
Baru sekitar dua hari ditahan, wanita itu melakukan aksi nekatnya pada Jumat (15/3) lalu. Kala itu petugas jaga Polsek Bantul tengah melakukan pengecekan di ruang tahanan wanita.
"Saat mengecek tahanan, petugas mendapati NRA di dekat pintu rutan sedang mengonsumsi sampo," jelasnya.
Petugas lalu membawa NRA ke RS Panembahan Senopati Bantul untuk mendapatkan pertolongan pertama. Setelah mendapatkan pertolongan pertama, NRA dipindahkan ke RS Bhayangkara Polda DIY karena statusnya sebagai tersangka.
"Untuk jumlah sampo yang dikonsumsi NRA ada empat sachet. Saat ini NRA rawat inap di RS Bhayangkara," ujarnya.
Jeffry menyebut NRA nekat mencelakakan dirinya. Total ada empat saschet sampo yang dikonsumsi wanita asal Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Tasikmalaya, Jawa Barat ini. Hingga saat ini petugas masih berusaha mengorek keterangan dari NRA.
"Untuk alasan pelaku tidak memberi alasan dan kami juga masih menunggu kondisi pelaku agar pulih dulu," tutur Jeffry.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa