Saat Ganjar Tepis Tuduhan IPW soal Terima Gratifikasi

Nasional

Saat Ganjar Tepis Tuduhan IPW soal Terima Gratifikasi

Matius Alfons Hutajulu - detikJogja
Kamis, 07 Mar 2024 10:40 WIB
Ganjar Pranowo di rumah Butet Kartaredjasa, Sabtu (17/2/2024).
Ganjar Pranowo di rumah Butet Kartaredjasa (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Jogja -

Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelaporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dari Bank Jateng. Ganjar membantah menerima gratifikasi tersebut.

Sebagai informasi, IPW melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK. Laporan itu, kata IPW, terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (5/3) dilansir detikNews, Kami (7/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugeng turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Sugeng menyebut modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan berupa cashback.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ucap Sugeng.

ADVERTISEMENT

"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Nah, cashback 16 persen itu dialokasikan tiga pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng, yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya.

Sugeng mengatakan pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng, yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo. Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, kata Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh. Kalau dijumlahkan semua, mungkin lebih dari Rp 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan, ini bisa diduga tindak pidana," ucap Sugeng.

Respons Ganjar

Ganjar tak banyak bicara perihal laporan itu. Namun, capres nomor urut 3 ini menegaskan tidak pernah menerima pemberian seperti yang dilaporkan.

"Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dihubungi, Rabu (6/3).

KPK Tak Lihat Unsur Politis

Di sisi lain, KPK menegaskan pengusutan kasus ini tidak berpengaruh terhadap urusan politik. KPK bakal menelaah lebih lanjut tiap laporan yang masuk.

"Kalau kami itu kan nggak pernah melihat apakah ini ada unsur politisnya atau nggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu. Saya nggak lihat seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Alex mengatakan laporan dari IPW itu baru masuk di KPK pada Selasa (5/3). Dia mengatakan laporan itu akan ditangani seperti laporan masyarakat lain yang diterima KPK.

Dia memastikan penanganan laporan IPW kepada Ganjar dan Supriyatno akan dilakukan secara profesional. KPK segera menaikkan laporan itu ke tingkat penyelidikan jika menemukan adanya unsur perbuatan korupsi.

"Kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan," ujar Alex.

Selain itu, Alex mengaku KPK akan berkoordinasi dengan PPATK dalam menelusuri laporan IPW kepada Ganjar dan Supriyatno. Ia mengatakan hal tersebut sebagai mekanisme yang normal dalam proses penelaahan laporan di KPK.

"Oh iya pasti (koordinasi dengan PPATK). Itu prosedur biasa sih, prosedur biasa," ucap Alex.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads