Ganjar Pranowo Dilaporkan IPW ke KPK atas Dugaan Gratifikasi

Nasional

Ganjar Pranowo Dilaporkan IPW ke KPK atas Dugaan Gratifikasi

Yogi Ernes - detikJogja
Selasa, 05 Mar 2024 18:17 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Anggi/detikcom)
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Anggi/detikcom)
Jogja - Calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur Jawa Tengah. Pelaporan dilakukan Indonesia Police Watch (IPW).

Dilansir detikNews, KPK menerangkan bahwa mereka sudah menerima laporan yang dilayangkan itu.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Ali menuturkan, KPK bakal menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh IPW. KPK, kata Fikri, akan segera memverifikasinya.

"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali.

Modus dugaan gratifikasi berupa cashback

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan selain Ganjar, juga mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno ke KPK. Sugeng berkata pelaporan tersebut ada kaitannya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Jadi pertama (inisial) S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (5/3).

Sugeng juga turut menyertakan bukti laporannya ke KPK. Sugeng mengungkapkan, modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan berupa cashback.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ucap Sugeng.

"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya.

Sugeng menjelaskan, pemegang saham yang mengendalikan Bank Jateng adalah gubernur, yang saat periode tersebut dijabat Ganjar Pranowo. Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2014 sampai 2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5% tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," ucap Sugeng.


(apu/ahr)

Hide Ads