Saling Tantang di Medsos Berujung Pembacokan, 1 Pemuda Sleman Ditangkap

Saling Tantang di Medsos Berujung Pembacokan, 1 Pemuda Sleman Ditangkap

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 06 Mar 2024 14:45 WIB
Polisi menangkap pemuda AFK yang bacok temannya di Ngaglik, Sleman.
Polisi menangkap pemuda AFK yang bacok temannya di Ngaglik, Sleman. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Polsek Ngaglik menangkap pemuda berinisial AFK (19) yang membacok temannya sendiri. Pemicunya karena teman pelaku diserempet saat sedang duel.

Kapolsek Ngaglik Kompol Muchamad Mashuri menjelaskan korban inisial VDB (20) dan pelaku saling kenal. Korban awalnya membuat janji dengan teman pelaku untuk berduel.

"Teman pelaku nantang korban melalui DM TikTok dan telpon WA untuk duel menggunakan sajam. Tapi pada saat itu korban menolak dan disepakati duelnya menggunakan gesper atau sabuk," kata Mashuri, Rabu (6/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya disepakati duel di SPBU Balong, pada Sabtu (2/3) pukul 02.30 WIB. Korban bersama temannya naik sepeda motor untuk mencari rombongan pelaku.

Sesampainya di selatan SPBU Balong rombongan korban bertemu dengan rombongan 6 orang yang menggunakan tiga sepeda motor.

ADVERTISEMENT

"Mereka bertemu dan terjadi tanding menggunakan gesper. Saling sabet-sabetan," urainya.

Pelaku pembacokan.Pelaku pembacokan. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Saat sabet-sabetan itu korban terjatuh dari motor. Teman korban kemudian menghampiri namun secara tidak sengaja menyerempet teman pelaku.

"Pelaku tidak terima dan mengeluarkan celurit langsung mengayunkan celurit ke arah korban," jelasnya.

Korban berupaya menangkis sabetan celurit dengan tangan. Akibatnya, korban mengalami luka parah di tangannya.

"Perlu diketahui korban ini tangan kanannya ini sampai berlubang karena kena celurit tadi," katanya.

Setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap AFK pada 4 Maret lalu di Ngaglik. Selain tersangka, polisi juga menyita celurit dengan panjang 48 cm dan motor.

"Celurit dibeli di Facebook dengan harga Rp 150.000," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(apl/ahr)

Hide Ads