Saksi Anies dan Ganjar Tolak Tandatangani Hasil Pleno Rekapitulasi KPU DIY

Saksi Anies dan Ganjar Tolak Tandatangani Hasil Pleno Rekapitulasi KPU DIY

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 05 Mar 2024 21:44 WIB
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Proses rekapitulasi suara di tingkat Provinsi DIY telah selesai. Saksi paslon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar(AMIN) dan saksi paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md kompak menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi KPU DIY.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi saat dimintai konfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Ya, saksi paslon 01 dan paslon 03 tidak mau tanda tangan," kata Shidqi saat ditemui usai rekapitulasi suara di Hotel Alana, Sleman, Selasa (5/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bilang saksi dari 03 bahkan sudah sejak penghitungan di tingkat kecamatan hingga kabupaten tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara.

"itu karena memang dari bawah kemarin dari rekap di tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten saksi di 03 kan tidak tanda tangan, sehingga konsisten di tingkat provinsi juga tidak tanda tangan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk saksi 01, Shidqi bilang bahwa alasan tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara karena keberatan dengan beberapa aspek penyelenggaraan pemilu.

"Kalau 01 di provinsi tidak tanda tangan karena keberatan terhadap beberapa aspek dalam penyelenggaraan pemilu, lebih ke soal itu aja. Jadi soal penyelenggaraan pemilu, soal dugaan cawe-cawe pemerintah dan sebagainya itu. Bukan ke soal teknis pemilu," ungkapnya.

Meski demikian, Shidqi tidak mempermasalahkan saksi yang menolak tanda tangan. Pasalnya, hal itu adalah hak saksi dan akan dicatat di form keberatan atau D Kejadian Khusus.

"Nggak masalah, nggak masalah kalau ada saksi yang tidak mau tanda tangan itu nggak masalah, tetap sah, tetap bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Sementara itu Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDI Perjuangan DIY, Fachim Fahmi mengatakan alasan tidak menandatangani hasil pleno rekapitulasi suara dalam proses penghitungan suara karena pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan.

"Karena proses dari jalannya pilpres yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu ini dirasa kurang adil. Salah satu poin pentingnya dalam rangka memastikan transparansi dan keadilan kami menemukan indikasi kecurangan yang cukup signifikan pada saat proses sinkronisasi karena tidak adanya saksi pasangan calon maupun parpol," ucap Fachim.

Oleh karena itu, sudah dari tingkat kabupaten/kota, saksi dari Ganjar-Mahfud tidak menandatangani hasil pleno rekapitulasi suara.

"Tidak tanda tangan di DIY, semua di kabupaten/kota," kata Fachim.




(apl/dil)

Hide Ads