Pria berinisial ES (26) ditangkap setelah mencuri motor miliknya sendiri yang telah digadai ke orang lain. ES merupakan warga Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kulon Progo.
ES kini berstatus sebagai tersangka dan telah diamankan oleh jajaran Polsek Kokap sejak Selasa (13/2) lalu. ES ditangkap saat berkunjung ke rumah temannya. Kasus ini termasuk salah satu berita terpopuler di detikJogja dalam sepekan ini. Berikut selengkapnya.
Kronologi
Dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (26/2), Kapolsek Kokap, AKP Toha menjelaskan kasus ini bermula dari adanya laporan pencurian sepeda motor di kawasan Waduk Sermo, Kokap, pada Senin (12/2). Pelapor berinisial DS (27) warga, Purbalingga, kehilangan motor Nmax bernomor polisi AB 2820 EP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motor itu hilang ketika dia bawa saat memancing di sekitar waduk. Dalam laporan, korban menyebut jika sebelum ditinggal mancing, motor ini sudah dalam kondisi terkunci stang dan diparkirkan di pinggir jalan waduk. Slot kunci juga dipastikan telah tertutup rapat.
"Nah kendaraan itu sebetulnya sudah dikunci stang dan lubang pengaman ditutup, sehingga sebetulnya sudah cukup bagus, tetapi saat itu ternyata motornya sudah tidak ada di parkiran. Korban pun berusaha mencari tapi tetap tidak ketemu, sehingga melaporkan hal ini ke kami," jelas Toha.
![]() |
Penelusuran Polisi
Lebih lanjut dijelaskan Toha, dari hasil olah TKP pihaknya mendapati sejumlah fakta. Pertama, proses hilangnya motor berlangsung cepat dan tidak disadari oleh orang lain yang ada di sekitar waduk.
Fakta kedua, motor ini didapat korban dari hasil gadai kendaraan oleh seseorang berinisial ES. Dari dua fakta inilah, polisi lantas mencari keberadaan ES.
Saat berhasil diamankan, ES pun mengakui perbuatannya. Belakangan diketahui jika ES berhasil mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci cadangan.
"Jadi sepeda motor itu awalnya milik tersangka, yang kemudian digadaikan kepada korban DS sebesar Rp 16,5 juta. Namun pada saat serah terima kendaraan pelaku cuma ngasih satu kunci, sedangkan kunci cadangan disimpan. Nah dia (pelaku) ada niatan kendaraan itu diambil dengan tujuan mau dijual kembali, terus ngambilnya pakai kunci serep (cadangan) tadi," terang Toha.
Selain menangkap ES, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu lembar STNK, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX nopol AB 2820 EP beserta kuncinya dan satu unit motor Yamaha Jupiter nopol AB 3707 TL yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Pengakuan Pelaku
Tersangka ES pun mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Rencananya karena posisi butuh uang jadi nanti mau saya pindah. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," tutur ES (26) saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (26/2/2024).
ES mengatakan motor itu digadaikan kepada DS sejak akhir 2023. ES dan DS merupakan teman satu SMP. Adapun ES menggadaikan motornya karena sedang terlilit utang.
"Dulu digadai karena buat nutup utang. Baru digadai 1,5 bulan dan itu korban temen SMP saya," ujar ES.
Namun, setelah motor digadai, ES terdesak kebutuhan lain. Di lain sisi dirinya tidak punya uang lagi buat menebus motor gadai itu sehingga nekat mengambil kembali dengan cara yang tidak benar.
"Idenya spontan sih, kebetulan saya lagi jalan-jalan sambil bawa kunci serep motor itu. Nah pas jalan itu lihat motor saya dan akhirnya saya ambil yang rencananya mau digadai ke orang lain buat memenuhi kebutuhan," lanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 362 ayat 5 jucnto Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(cln/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan