Penyebab Coblosan Ulang di Lapas Wirogunan Ternyata gegara Sidalih

Penyebab Coblosan Ulang di Lapas Wirogunan Ternyata gegara Sidalih

Dwi Agus - detikJogja
Sabtu, 24 Feb 2024 14:47 WIB
Sejumlah anggota Bawaslu DIY usai melakukan pemantauan di TPS Loksus 901 dan 902 Lapas Kelas IIA Wirogunan Jogjakarta, Sabtu (24/2/2024).
Sejumlah anggota Bawaslu DIY usai melakukan pemantauan coblosan ulang di TPS Loksus 901 dan 902 Lapas Kelas IIA Wirogunan, Jogja, Sabtu (24/2/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Jogja -

Ketua KPU Kota Jogja Noor Harysa Aryo Samudro mengungkap penyebab pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara lokasi khusus (TPS Loksus) 901 dan TPS 902 Lapas Kelas IIA Wirogunan, Jogja. Hal ini berawal dari kesalahan pendataan sistem informasi data pemilih (Sidalih).

Harsya menuturkan Panwascam Pakualaman menemukan ketidaksesuaian hak suara. Tepatnya dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Surat suara pada DPTb mendasarkan pada hak suara yang telah diatur secara sistem dalam Sidalih.

"Detailnya sebanyak 7 orang di TPS 901 dan 1 orang di TPS 902. Semua warga binaan dari berbagai daerah dimasukkan ke dalam jenis pemilih DPT dengan perlakuan DPTb. Terbaca sistem Sidalih sebagai warga DPT yang pindah memilih dengan hak suara lengkap sebanyak 5 surat suara," jelasnya ditemui di Lapas Wirogunan, Jogja, Sabtu (24/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembacaan sistem Sidalih inilah yang menyebabkan pemilih DPT yang melakukan pindah memilih ke Lapas Wirogunan ada beberapa yang mendapatkan surat suara 5 walaupun KTP-nya berasal dari luar DIY.

Berdasar fakta tersebut, PSU di Lapas Wirogunan ini memiliki karakter khusus. Bersumber dari pembacaan Sidalih yang menyebabkan beberapa warga binaan menggunakan ketidaksesuaian hak pilihnya. Detailnya sebanyak 7 orang di TPS 901 dan 1 orang di TPS 902.

ADVERTISEMENT

"PSU di TPS 901 berjumlah 4 jenis surat suara yaitu surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi DIY, DPRD Kota Jogja Dapil 2. Lalu TPS 902 sebanyak 2 jenis surat suara yaitu surat suara DPRD Provinsi DIY dan DPRD Kota Jogja Dapil 2," katanya.

PSU juga terjadi di TPS 32 Pakuncen, Wirobrajan. Hasil pengawasan dari Panwascam Wirobrajan terdapat ketidaksesuaian hak suara yang didapatkan oleh pemilih. Tepatnya dengan kategori Daftar Pemilih Khusus.

"Jenis surat suara di TPS 32 Pakuncen Wirobrajan menggunakan 1 jenis surat suara yaitu Presiden dan Wakil Presiden, dengan jumlah pemilih sebanyak 193 orang," ujarnya.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads