KPU Jogja Pastikan Coblosan Ulang Tak Ganggu Rekapitulasi Suara

KPU Jogja Pastikan Coblosan Ulang Tak Ganggu Rekapitulasi Suara

Dwi Agus - detikJogja
Sabtu, 24 Feb 2024 12:48 WIB
Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro saat ditemui di Lapas Kelas IIA Wirogunan Jogjakarta, Sabtu (24/2/2024).
Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro saat ditemui di Lapas Kelas IIA Wirogunan Jogjakarta, Sabtu (24/2/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja.
Jogja -

Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro pastikan pemungutan suara ulang (PSU) tidak mengganggu proses rekapitulasi penghitungan suara. Terbukti saat ini tahapan rekapitulasi tingkat Kemantren atau Kecamatan telah rampung. Menyusul kemudian rekapitulasi di tingkat KPU Kota pada 27 Februari 2024.

"Dengan adanya 3 PSU ini tetap rekapitulasi di 14 Kemantren. Di dapil 2 khususnya di Wirobrajan dan Pakulaman tetap jalan. Kami nanti akan mengubah C hasil dan C hasil salinan melalui melalui rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kota Jogja," jelasnya ditemui di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Pakualaman, Kota Jogja, Sabtu (24/2/2024).

Tercatat saat ini ada tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang menggelar PSU. Di antaranya TPS 32 Pakuncen, Wirobrajan dan TPS Lokasi Khusus 901 dan TPS 902 Lapas Kelas IIA Wirogunan, Pakualaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harsya menuturkan rekapitulasi di tingkat kecamatan telah berakhir Jumat (23/2). Sementara untuk hasil dari PSU akan disusulkan kemudian. Tepatnya masuk dalam rekapitulasi di tingkat Kemantren Wirobrajan dan Kemantren Pakualaman.

"Di Kota Jogjakarta kemarin selesai, penandatanganan di hasil rekapitulasi kemantren di Umbulharjo dan Mergangsan. Itu yang terakhir dari 14 Kemantren di Kota Jogja semalam sudah selesai. Tinggal menunggu PSU Pakualaman dan Wirobrajan lalu masukkan renvoi di Kota Jogja," katanya.

ADVERTISEMENT

Terkait PSU di tiga TPS, Harsya menjelaskan detail masing-masing. Untuk TPS Loksus 901 Lapas Wirogunan berlaku untuk non-Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Di antaranya untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Ada juga yang cuma dapat DPD sama DPR RI, kemudian ada yang DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi karena warga Kota Jogja, ada 4 surat suara karena warga Kecamatan Pakualaman. Sementara Loksus 902 hanya DPRD Provinsi dan DPRD Dapil 2 saja," ujarnya.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads