Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, apabila KTP rusak atau hilang, pengurusannya mesti segera dilakukan.
Kewajiban ini juga dirincikan dalam aturan pemerintah, tepatnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal 64 ayat (8), tertulis:
"Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaannya, bagaimana cara melaporkan dan mendapatkan pengganti KTP yang rusak? Teruntuk detikers yang KTP-nya tengah rusak, berikut tata cara mengurusnya sebagai panduan. Simak sampai tuntas!
Poin Utamanya:
- Syarat pengurusan KTP rusak di Kota Jogja adalah foto KTP yang rusak. KK dan fotokopinya juga bisa dipersiapkan untuk berjaga-jaga.
- Di Kota Jogja, pengurusan KTP rusak dilakukan melalui aplikasi atau situs JSS. Bisa pula dengan mengunjungi layanan drive-thru.
- Tidak ada biaya yang dikenakan untuk menerbitkan KTP baru pengganti KTP rusak alias gratis. Bila menemui pungutan, lapor kepada pihak berwenang.
Syarat Ganti KTP Baru karena Rusak
Dirujuk dari buku panduan bertajuk Jenis Layanan dan Persyaratan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terbitan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, syarat ganti KTP baru karena rusak adalah foto KTP saja.
Namun, bila detikers ingin sekaligus memperbarui data KTP, ada beberapa dokumen lain yang mesti dilengkapi, yakni:
- Foto ijazah asli terakhir (untuk pembaruan data tingkat pendidikan)
- Foto akte nikah/akte cerai/akte kematian asli (untuk pembaruan data status perkawinan)
- Surat keterangan golongan darah (untuk pembaruan data golongan darah)
Informasi serupa dituliskan oleh Disdukcapil Kabupaten Bantul di laman resminya:
"Untuk KTP rusak, cukup unggah foto bukti fisik KTP yang rusak. Sedangkan bagi yang kehilangan KTP, wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian," dikutip pada Rabu (10/12/2025).
Perlu dicatat, sumber-sumber lain menyebut pencantuman dokumen Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat tambahan. Contohnya, di laman resmi Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, dijelaskan bahwa syarat penerbitan KTP baru karena rusak adalah KTP yang rusak dan fotokopi KK terbaru.
Cara Memperbaiki KTP Rusak secara Online
Sebagaimana sudah disebutkan di atas, solusi KTP rusak bukan diperbaiki, tetapi diterbitkan gantinya yang baru. Untuk wilayah Jogja, pelayanan secara online dilakukan melalui aplikasi atau situs Jogja Smart Service (JSS). Begini caranya berdasar dokumen alur permohonan KTP JSS:
- Daftar aplikasi JSS. Jika sudah punya akun, login aplikasi atau via situs https://jss.jogjakota.go.id/.
- Pilih menu 'Kependudukan dan Pencatatan Sipil'.
- Pilih menu 'Permohonan KTP'.
- Pilih menu penggantian KTP.
- Isi form yang diwajibkan. Upload dokumen sesuai petunjuk. Setelah yakin benar, klik 'Kirim Permohonan'.
- Setelah diterima, permohonan detikers akan diproses.
- Apabila ditolak, periksa kembali data yang diajukan dan lengkapi sesuai persyaratan.
- Kamu akan menerima notifikasi yang menyebutkan waktu dan tempat pengambilan KTP baru.
Layanan Drive-Thru KTP Rusak Dindukcapil Kota Jogja
Menurut keterangan dari situs resminya, Dindukcapil Kota Jogja juga menghadirkan layanan drive-thru untuk mengurus pencetakan baru KTP hilang atau rusak. Setiap bulan, mobil layanan akan berada di kantor kemantren yang berbeda-beda. Berikut jadwalnya:
- April: Mantrijeron
- Mei: Danurejan
- Juni: Tegalrejo
- Juli: Wirobrajan
- Agustus: Jetis
- September: Gedongtengen
- Oktober: Mergangsan
- November: Kotagede
- Desember: Ngampilan
Sebagai catatan, layanan drive-thru ini beroperasi setiap hari Selasa dan Kamis, pukul 09.00 sampai 12.30 WIB. Syarat untuk KTP rusak adalah KK dan kartu KTP yang rusak. Adapun untuk penerbitan baru KTP hilang, diwajibkan membawa KK dan surat keterangan hilang dari kepolisian.
Berapa Biaya Penerbitan KTP Baru karena Rusak?
Biaya pembuatan KTP baru jadi pertanyaan banyak orang yang akan mengurus. Pasalnya berbekal informasi ini, pemohon bisa menyiapkan jumlah uang yang pas guna mempermudah proses. Namun faktanya, mengganti KTP rusak tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
"Tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, maupun Kecamatan. Tidak dipungut biaya alias gratis!" bunyi keterangan di laman resmi Kecamatan Tegalrejo, Kota Jogja.
Hal ini dipertegas ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 di pasal 79A yang menyatakan, 'Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya'.
Apabila detikers menemui adanya pungutan atau biaya, laporkan kepada pihak berwenang. Pejabat yang mengadakan-adakan biaya akan dikenai sanksi pidana.
"Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah," bunyi pasal 95B UU yang sama.
Demikian informasi lengkap cara memperbaiki KTP rusak secara online dan syarat-syaratnya. Semoga membantu!
(par/par)












































Komentar Terbanyak
Bocoran dari Basuki soal Rencana Gibran Berkantor di IKN Tahun Depan
Artis Porno Bonnie Blue Digerebek di Bali, Klaim Ngeseks Bareng Seribuan Pria
Basuki Hadimuljono Ungkap Gibran Ingin Berkantor di IKN 2026