Polda DIY masih mencari keberadaan pria bernama Eko Prayitno Wibowo (36) asal Banjarsari RT 002/RW 001, Desa Kebumen, Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah. Dia diduga terlibat dalam penggelapan uang perusahaan.
Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW menjelaskan Eko menggelapkan uang hasil penjualan perusahaan.
"Ini penggelapan dalam jabatan. Dia menggelapkan uang hasil penjualan mesin printing tinta dan kertas," kata Verena saat dihubungi detikJogja, Rabu (21/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Verena mengungkapkan kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. "Iya (kerugian capai ratusan juta)," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ini polisi masih berupaya mengejar pelaku.
"(Pelaku) Masih dicari," pungkasnya.
Sebelumnya, Eko ditetapkan sebagai buronan Polda DIY. Kabar ini diunggah oleh akun Instagram resmi Polda DIY @poldaJogja.
"Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, subsider Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana pasal 372 KUHPidana," tulis keterangan dalam unggahan tersebut, Senin (19/2) sore.
Eko dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda DIY. Dia merupakan mantan Account officer di PT Laysander Technology, Jogja.
Dalam postingan itu disebutkan juga ciri-ciri Eko.
"Ciri-ciri warna kulit sawo matang, rambut lurus, tubuh gempal, mata hitam sedang, hidung besar, bibir tipis, telinga besar," tulis keterangan dalam postingan.
Polda DIY menyebutkan kasus yang menjerat Eko yakni penggelapan dalam jabatan. Tersangka diketahui merupakan mantan account officer di PT Laysander Technology, Jogja.
"Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, subsider Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana pasal 372 KUHPidana," jelasnya.
Eko ditetapkan menjadi DPO dengan dasar DPO/4/II/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Februari 2024. Pria ini diketahui berkewarganegaraan Indonesia.
Polda DIY menyampaikan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan atau ciri-ciri di atas bisa menghubungi kantor polisi terdekat atau call center kepolisian 110.
Masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp (WA) Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY di nomor 081326910244 atau WA Ditreskrimum Polda DIY di nomor 081426802328.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang