Eko Prayitno Wibowo (36) warga Banjarsari, Desa Kebumen, Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, menjadi buron Polda DIY. Eko diduga terlibat kasus penggelapan di kantornya. Seperti apa ciri-cirinya?
"Ciri-ciri warna kulit sawo matang, rambut lurus, tubuh gempal, mata hitam sedang, hidung besar, bibir tipis, telinga besar," tulis keterangan dalam unggahan akun Instagram resmi Polda DIY @poldajogja tersebut, seperti dikutip Rabu (21/2/2024).
Polda DIY menyebutkan kasus yang menjerat Eko yakni penggelapan dalam jabatan. Tersangka diketahui merupakan mantan account officer di PT Laysander Technology, Jogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, subsider Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana pasal 372 KUHPidana," jelasnya.
Dalam postingan itu disebutkan Eko ditetapkan menjadi DPO dengan dasar DPO/4/II/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Februari 2024. Pria ini diketahui berkewarganegaraan Indonesia.
Polda DIY menyampaikan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan atau ciri-ciri di atas bisa menghubungi kantor polisi terdekat atau call center kepolisian 110.
Masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp (WA) Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY di nomor 081326910244 atau WA Ditreskrimum Polda DIY di nomor 081426802328.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan