KPU Kota Jogja Skors Penghitungan Suara Tingkat Kemantren, Ini Alasannya

KPU Kota Jogja Skors Penghitungan Suara Tingkat Kemantren, Ini Alasannya

Dwi Agus - detikJogja
Senin, 19 Feb 2024 18:10 WIB
Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya, Senin (19/2/2024).
Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya, Senin (19/2/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Jogja -

Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya mengungkapkan pihaknya menskors atau menghentikan sementara proses penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kemantren atau kecamatan. Tahapan penghitungan suara dilanjutkan kembali pada 20 Februari besok.

"Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kemantren diskorsing dan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Februari 2024. Ada crash data antara ketika sudah di-entry dan berubah angkanya dari awalnya di bawah surat suara kemudian angkanya melampaui surat suara yang tersedia. Kita sampaikan ada masalah seperti itu," jelasnya dihubungi melalui telepon, Senin (19/2/2024).

Penetapan skors ini dikuatkan dengan adanya Rapat Koordinasi dengan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Setelahnya terbit dengan Surat Dinas Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 145/PL.01.8-Und/34/2/2024 tanggal 18 Februari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu disebutkan bahwa tahapan normal rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kemantren berlangsung 15 Februari hingga 3 Maret 2024. Usai adanya rapat koordinasi lalu ditindaklanjuti dengan skors hingga 20 Februari 2024.

"Skorsing ini bertujuan untuk optimalisasi Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kemantren. Ada data sampah dibersihkan agar sistem bisa berjalan lebih akurat cepat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Harsya menegaskan optimalisasi aplikasi Sirekap berlangsung dalam skala nasional. Dia memastikan tahapan penghitungan suara di Kota Jogja tidak terganggu. Ini karena pihaknya hanya membersihkan file sampah dalam aplikasi Sirekap.

Sejumlah kemantren, lanjutnya, juga telah merampungkan proses rekapitulasi. Dia menjelaskan bahwa skors bukan mengulang dari awal. Namun penghitungan dilanjutkan dari titik berhenti sesuai tahapan di masing-masing kemantren.

"Besok dilanjutkan lagi tinggal melanjutkan bukan berhenti total. TPS yang sudah maka dilanjutkan TPS berikutnya," ujarnya.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads