Imbauan Sultan HB X untuk Tak Golput dan Pilih Sesuai Keyakinan

Imbauan Sultan HB X untuk Tak Golput dan Pilih Sesuai Keyakinan

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 14 Feb 2024 07:00 WIB
Raja Keraton Jogja yang juga Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menerima rombongan KPU di kediamannya, Kraton Kilen, Selasa (13/2/2024).
Foto: Raja Keraton Jogja yang juga Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menerima rombongan KPU di kediamannya, Kraton Kilen, Selasa (13/2/2024). (Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerukan kepada publik untuk menggunakan hak pilihnya. Dia menyatakan bahwa proses pemilu demi masa depan bangsa dan negara.

Imbauan itu disampaikan Ngarsa Dalem usai menerima undangan untuk menggunakan hak pilihnya, alias nyoblos dari KPU Kota Jogja. Selain Sultan, anggota keluarganya juga mendapatkan undangan untuk mencoblos.

"Gunakan hak pilihan saudara, jangan golput ya. Tentukan pilihan sesuai dengan keyakinan saudara-saudara," kata Sultan usai penyerahan undangan mencoblos dari KPU, di kompleks Keraton Jogja, Selasa (13/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penguasa keraton Jogja tersebut mengatakan, Pemilu merupakan proses demokrasi untuk memilih pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif.

"Ini peristiwa untuk masa depan bagi bangsa dan negara. Kita sudah menentukan pilihan demokratisasi lewat pemilu baik presiden, lembaga-lembaga tinggi negara, maupun para pimpinan di daerah baik itu bupati maupun wali kota," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Jam Berapa TPS Dibuka?

Berdasarkan catatan detikJogja, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dalam Pasal 4 ayat 4 tertulis bahwa pemungutan suara dilaksanakan mulai jam 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Artinya, mengikuti waktu pemungutan suara tersebut, TPS juga akan buka sejak jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Meski begitu, dalam rentang waktu tersebut terdapat pembagian waktu memilih berdasarkan kategori pemilih.

Seperti diketahui, terdapat tiga kategori pemilih. Ketiganya adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).

Untuk DPT dan DPTb bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Sedangkan DPK waktu pencoblosannya adalah satu jam terakhir, yakni mulai jam 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.




(apu/cln)

Hide Ads