TPS Buka Jam Berapa? Ini Jadwal dan Aturan Coblos Pemilu 2024

TPS Buka Jam Berapa? Ini Jadwal dan Aturan Coblos Pemilu 2024

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 13 Feb 2024 15:40 WIB
ilustrasi nyoblos pemilu
Foto: ilustrasi nyoblos pemilu (Getty Images/Herwin Bahar)
Jogja -

Tempat Pemungutan Suara alias TPS akan dipadati oleh masyarakat. Pasalnya, 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Lantas, TPS mulai dibuka sejak jam berapa?

Untuk mendapat jawabannya, maka kita dapat menilik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 4 ayat 4 tertulis bahwa pemungutan suara dilaksanakan mulai jam 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Artinya, mengikuti waktu pemungutan suara tersebut, TPS juga akan buka sejak jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, dalam rentang waktu tersebut terdapat pembagian waktu memilih berdasarkan kategori pemilih. Simak informasi jadwal lengkapnya berikut ini lengkap dengan penjelasan aturan coblos Pemilu 2024.

Jadwal Pemungutan Suara Berdasar Kategori Pemilih

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, terdapat tiga kategori pemilih yang berhak memberikan suaranya dalam Pemilu 2024. Ketiganya adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).

ADVERTISEMENT

Menilik unggahan akun Instagram resmi KPU, @kpu_ri, tertanggal 9 Februari 2024, diketahui bahwa ketiganya memiliki waktu memilih yang berbeda. Di bawah ini rinciannya:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPT dapat menggunakan hak suaranya terhitung dari jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Lebih lanjut, dalam formulir model C yang telah dibagikan, akan ada saran waktu kehadiran yang dapat dijadikan patokan.

Ketika mendatangi TPS, DPT juga mesti membawa dua dokumen, yakni:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau surat keterangan
  • Form model C yang telah dibagikan paling lambat H-3 pemungutan suara

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Sama dengan DPT, DPTb juga dapat menggunakan hak pilihnya sejak jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Namun, dihimbau untuk hadir paling cepat pada jam 11.00 waktu setempat.

Dokumen yang perlu dibawa oleh DPTb adalah:

  • KTP elektronik atau surat keterangan
  • Model A surat pindah memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Khusus DPK, waktu pencoblosannya adalah satu jam terakhir, yakni mulai jam 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Informasi tambahan, untuk DPK dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia. Dokumen yang wajib dibawa DPK ke TPS adalah KTP elektronik atau surat keterangan.

Aturan Pencoblosan Pemilu 2024

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 353 ayat 1, dijelaskan cara pencoblosannya. Di bawah ini bunyi undang-undangnya:

  1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden
  2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
  3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk pemilu anggota DPD

Dikutip dari situs Indonesia Baik yang dikelola Kominfo, tahapan-tahapan yang mesti dilalui selama proses pencoblosan adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke TPS dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Mengisi daftar hadir
  3. Menyerahkan KTP dan surat C6
  4. Menunggu panitia memanggil nama
  5. Mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos
  6. Setelah memberikan hak suara, lipat surat suara sesuai petunjuk
  7. Masukkan surat suara ke kotak yang telah disediakan
  8. Mencelupkan salah satu jari ke tinta yang disediakan panitia
  9. Selesai!

Nah, itulah informasi seputar jam buka TPS berikut jadwal dan aturan pencoblosan Pemilu 2024. Jangan lupa berikan hak suaramu, ya! Semoga bermanfaat!




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads