Dituding Selingkuh, Emak-emak di Malang Tewas Dibunuh Suami

Regional

Dituding Selingkuh, Emak-emak di Malang Tewas Dibunuh Suami

Muhammad Aminudin - detikJogja
Senin, 12 Feb 2024 15:25 WIB
Tersangka pembunuhan Dayang Santi di Malang
Rilis kasus tersangka pembunuhan Dayang Santi di Malang (Foto: Muhammad Aminudin)
Jogja -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Malang, Jawa Timur, Dayang Santi (40) tewas dibunuh suaminya, Ditya Mukhsan Muhammad (40). Dayang Santi dan suaminya kerap cekcok gegara tudingan selingkuh.

Dilansir detikJatim, Senin (12/2/2024), Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyebut kedua suami istri ini sering cekcok. Keduanya saling menuduh selingkuh.

"Ini sama-sama mencurigai masing-masing memiliki pria idaman lain maupun wanita idaman lain karena memang riwayat dari diari korban ini melambangkan bahwa kurang akur ya," kata Gandha kepada wartawan, Senin (12/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gandha menyebut korban sempat menulis di diarinya jika suaminya hanya bermain handphone saat di rumah. Ditya juga disebut tak pernah mengajak istrinya ngobrol hingga kerap ketahuan membonceng perempuan lain.

"Cekcok-cekcok ini karena sering berantem karena cemburu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, Ditya kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan 12 saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli.

"Kami memeriksa total sejumlah 12 orang saksi, yang mana dari 12 orang saksi tersebut 3 diantaranya merupakan saksi ahli. Untuk barang bukti yang kita amankan diantaranya video milik korban serta buku diary, berisi curahan isi hati korban," sambungnya.

Selain itu, penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ditya sebagai tersangka. Alat bukti itu antara lain hasil rekam medis, sejumlah temuan di TKP, dan dilengkapi dengan hasil gelar perkara.

"Ada surat lebih dari satu, ahli pun kita pakai lebih dari 2, kemudian keterangan saksi kita ada 9 kemudian petunjuk pola TKP juga sudah dilakukan. Petunjuk itu bersesuaian antara keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan surat itu sendiri yaitu sesuai. Makanya kami tetapkan yang bersangkutan inisial DMM sebagai tersangka pelaku KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Diberitakan detikJatim sebelumnya, jasad Dayang Santi ditemukan di rumahnya di Perumahan Bumi Mondoroko Raya (BMR) Blok G01, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Rabu (24/) sekitar pukul 09.00 WIB. Jasad Dayang Santi ditemukan terkapar dengan mulut mengeluarkan busa di lantai kamar.

Keterangan tetangga menyebutkan sempat mendengar cekcok. Anak korban Y (6) juga memberikan pengakuan kedua orang tuanya bertengkar dan sempat melihat ayahnya menuangkan cairan pembersih lantai ke dalam gelas.

"Saksi melihat ayahnya meminumkan cairan tersebut kepada korban dengan cara memegang pipi korban," ujar Gandha beberapa waktu lalu.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads