Kasus tewasnya ibu rumah tangga (IRT) di Malang, Dayang Santi (40) telah menemui titik terang. Dayang Santi tewas usai dipaksa minum cairan pembersih lantai oleh suaminya, Ditya Mukhsan Muhammad (40). Apa motif Ditya mencekoki istrinya dengan pembersih lantai?
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, motif KDRT yang menewaskan Dayang Santi ini dipicu tuduhan selingkuh. Keduanya saling menuduh selingkuh hingga sering cekcok.
"Ini sama-sama mencurigai masing-masing memiliki pria idaman lain maupun wanita idaman lain karena memang riwayat dari diari korban ini melambangkan bahwa kurang akur ya," kata Gandha kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gandha memaparkan, korban sempat menulis di diarinya bahwa sang suami hanya bermain handphone saat di rumah. Ditya juga disebut tak pernah mengajak ngobrol istri hingga kerap ketahuan membonceng perempuan lain.
"Cekcok cekcok ini karena sering berantem karena cemburu," imbuhnya.
Ditya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi meminta keterangan 12 saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli.
Selain itu, penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ditya sebagai tersangka. Alat bukti itu antara lain hasil rekam medis, sejumlah temuan di TKP, dan dilengkapi dengan hasil gelar perkara.
"Ada surat lebih dari satu, ahli pun kita pakai lebih dari 2, kemudian keterangan saksi kita ada 9 kemudian petunjuk pola TKP juga sudah dilakukan. Petunjuk itu bersesuaian antara keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan surat itu sendiri yaitu sesuai. Makanya kami tetapkan yang bersangkutan inisial DMM sebagai tersangka pelaku KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia," tambahnya.
Gandha mengaku pihaknya memang membutuhkan waktu untuk menguak perkara ini secara terang benderang. Sebab, penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
"Tersangka ini adalah suami dari korban dengan inisial DMM, adapun perkara ini memang sedikit membutuhkan waktu untuk kita ungkap. Kita tetapkan tersangka karena ada prinsipnya azas kehati-hatian dan praduga tak bersalah," kata Gandha.
"Kami memeriksa total sejumlah 12 orang saksi, yang mana dari 12 orang saksi tersebut 3 diantaranya merupakan saksi ahli. Untuk barang bukti yang kita amankan diantaranya video milik korban serta buku diary, berisi curahan isi hati korban," sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan adanya KDRT menguat setelah Dayang Santi ditemukan dalam kondisi terkapar dengan mulut mengeluarkan busa di lantai kamar. Keterangan tetangga sempat mendengar cekcok antara korban dengan suaminya DDM (40) sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (24/1).
(hil/dte)