Budayawan Butet Kartaredjasa dilaporkan Projo DIY dan sejumlah relawan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, beberapa waktu lalu. Kini laporan itu telah dicabut dari Polda DIY.
Berikut ini perjalanan kasus Butet dipolisikan hingga akhirnya laporan dicabut, dirangkum dari pemberitaan detikJogja.
Kronologi Kasus Butet Kartaredjasa
28 Januari 2024
Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di Alun-alun Wates
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seniman dan budayawan Butet Kartaredjasa ambil bagian dalam kampanye akbar Ganjar-Mahfud di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Minggu (28/1/2024). Di atas panggung, Butet sempat menyinggung 'tukang ngintil' alias tukang mengikuti.
"Setiap Mas Ganjar datang, lalu ada yang ngintili (mengikuti), hari ini Mas Ganjar akan datang menemui kita, kemarin sudah ada yang ngintili," kata Butet di hadapan massa pendukung Ganjar-Mahfud di Alun-alun Wates, Minggu (28/1).
Setelah itu, Butet lantas menyampaikan pantun sindiran dengan menyebut nama Jokowi. Pantun itu disebutnya Pantun Hajatan Rakyat. Penampilan Butet disambut riuh massa kampanye yang hadir.
30 Januari 2024
Butet Dilaporkan ke Polda DIY
Buntut puisi dan sindirian ke Jokowi, sejumlah relawan melaporkan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY. Laporan itu dilakukan oleh relawan Projo, Sedulur Jokowi, relawan Arus Bawah Jokowi, dan didampingi oleh TKD Prabowo-Gibran.
Ketua Projo DIY Aris Widi Hartanto mengatakan pelaporan ini didasari ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, pada 28 Januari lalu. Aris bilang ucapan Butet menghina Presiden.
"Dari video yang beredar Mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap Bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan," kata Aris kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (30/1).
Pelaporan Butet tertanggal 30 Januari 2024 berdasarkan bukti laporan polisi No : LB/B/114/I/2024/SPKT/POLDA DIY atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 315 KUHP.
5 Februari 2024
Jokowi Disebut Minta Projo Cabut Laporan
Ketua Umum relawan Projo, Budi Arie Setiadi meminta kepada relawannya maupun sesama relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya laporan polisi terhadap budayawan Butet Kartaredjasa dicabut. Budi mengungkapkan permintaan itu datang dari Jokowi sendiri.
"Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi," kata Budi kepada wartawan, Senin (5/2), dilansir detikNews.
Budi Arie yang juga menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu mengatakan Jokowi juga berpesan supaya para relawannya tidak membuat keramaian di publik. Dia berujar, Jokowi yang dianggap dihina justru tak mengambil langkah hukum. Padahal, pasal itu berlaku delik aduan.
"Kata Bapak Presiden, jangan bikin ramai di publik. Pak Presiden Jokowi yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi kok. Lagi pula ini delik aduan," kata Budi.
Jokowi, lanjut Budi, menekankan bahwa Butet merupakan seorang kawan. Dia meminta supaya relawan menjaga suasana tetap kondusif.
6 Februari 2024
Projo DIY Resmi Cabut Laporan dari Polda DIY
Projo DIY resmi mencabut laporan polisi terhadap budayawan Butet Kartaredjasa atas kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (6/2).
Ketua DPD Projo DIY Aris Widihartanto mengatakan alasan pencabutan laporan didasari dua pertimbangan. Pertama, karena adanya permintaan dari Jokowi agar tidak menimbulkan kegaduhan politik.
"Permintaan Pak Jokowi yang disampaikan kepada Ketua Umum Projo, Mas Budi Arie Setiadi, agar tidak terjadi kegaduhan politik," kata Aris dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Selasa (6/2).
Kedua, lanjutnya, membaiknya perilaku politik Butet usai pelaporan ke Polda DIY. Hal itu setelah melihat penampilan Butet saat kampanye akbar di GBK beberapa waktu lalu.
"Terbukti dari penampilan Mas Butet pada acara kampanye akbar di stadion GBK beberapa hari yang lalu lebih santun dan bijak, tanpa mengeluarkan kata umpatan dan hinaan kepada Presiden Jokowi. Itu berarti Mas Butet sudah menyadari kesalahan dan kekhilafannya, kemudian tidak mengulangi kesalahan tersebut," ujarnya.
Terpisah, Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat dimintai konfirmasi wartawan membenarkan terkait pencabutan laporan dari Projo DIY itu.
"Sudah (dicabut)," kata Endriadi.
Respons Butet soal Laporan Dicabut
Projo DIY resmi mencabut laporan di Polda DIY. Butet Kartaredjasa berterima kasih dan menilai pencabutan laporan itu meringankan beban Polda DIY yang selama ini bersahabat dengan para seniman Jogja.
"Ya, dengan dicabutnya laporan polisi atas pembacaan pantun saya terima kasih. Karena itu akan meringankan beban kepolisian Jogja yang selama ini sangat bersahabat dengan kawan-kawan seniman," kata Butet melalui video yang diterima detikJogja, Selasa (6/2/2024).
Persahabatan Polda DIY dan seniman, kata Butet, seperti halnya pada tanggal 19 Januari lalu ada pameran lukisan para seniman Jogja digelar dan diresmikan oleh Kapolri. Selain itu, kawan-kawan pemusik bermain musik di titik nol Jogja bersama kawan-kawan kepolisian.
Selain itu, setiap menjelang Ramadan, Polda DIY dan seniman juga selalu membikin kegiatan bersama.
"Kita bikin wiwitan poso setiap tahun digagas oleh para seniman untuk menciptakan Jogja yang asyik, Jogja yang tidak berisik, khususnya di tahun politik ini," ujarnya.
Oleh sebab itu, Butet mengingatkan kepada para relawan Jokowi untuk mencabut laporan-laporan lainnya. Semua itu semata-mata untuk menciptakan suasana kondusif di tahun politik.
"Jadi mudah-mudahan, para relawan Pak Jokowi juga insyaf dan sadar untuk mencabut laporan-laporan yang sudah terlanjur diproses oleh kepolisian. Seperti kawan Aiman, Palti Hutabarat yang sudah diperiksa polisi," ucapnya.
"Monggo, Pak Jokowi, Menkominfo (Budi Arie Setiadi), para relawan cabut ramai-ramai laporan itu supaya kondusif. Supaya rakyat pecinta demokrasi dan konstitusi bisa menjaga Indonesia secara damai," lanjut Butet.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030