Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid sebut pelanggaran etik KPU dan MK akan dikenang sepanjang waktu. Pernyataan ini terkait polemik dan dinamika politik yang terjadi selama ini. Meski tidak ada pelanggaran hukum, namun kebijakan yang muncul membekas dalam wajah Pemilu di Indonesia.
Terkait keputusan-keputusan yang melanggar etika, masyarakat, lanjut Alissa hanya bisa menerima. Terlebih hasil dari keputusan tersebut juga tidak bisa dibatalkan. Meski dari kacamata kode etik, baik MK dan KPU telah dinyatakan melanggar.
"Keputusan yang diambil oleh MK dan keputusan yang diambil oleh KPU untuk menerima registrasi paslon pada bulan Oktober lalu itu secara politik sudah tidak bisa dibatalkan. Kita realistis terhadap hal itu tetapi ini harus dicatat sebagai sesuatu yang menciderai integritas Pemilu," tegasnya ditemui di Griya Gusdurian Bantul, Jumat (9/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya keputusan ini wajib jadi pengingat bangsa. Bahwa ada sebuah peristiwa yang melukai proses Pemilu. Apabila terulang, Alissa memastikan masyarakat akan mempertanyakan integritas KPU.
Alissa menilai, jangka panjang dari pelanggaran etik ini bisa membuat masyarakat bersikap apatis terhadap dinamika politik. Terlebih kejadian serupa terulang dan terencana. Imbasnya adalah tingkat kepercayaan publik terhadap penyelanggara Pemilu maupun Negara akan luntur.
"Kalau kepercayaan publik ini minusnya terus maka legitimasi hasil pemilunya juga akan mendapatkan pertanyaan dari publik dan itu akan menciptakan ketidakstabilan. Kalau secara legal formalnya mungkin bisa dipenuhi tetapi kalau legitimasinya tidak terpenuhi," bebernya.
Ke depannya, Alissa meminta Bawaslu bertindak lebih tegas. Benar-benar menjalankan perannya dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi secara sistematis.
"Kami juga ingin mengingatkan penyelenggara Pemilu bahwa sekarang ini zaman digital jangan bersembunyi dibalik aturan karena bukti-buktinya itu secara forensik ada, video-videonya ada, karena itu mata masyarakat itu 100 persen ada di Bawaslu dan KPU," ujarnya.
Terkait penetapan paslon, Alissa mengajak untuk menghormati keputusan tersebut. Terlebih telah melalui judicial review dan telah diserahkan ke DPR. Sehingga pencalonan tersebut tidak bisa dibatalkan.
Alissa mengajak masyarakat untuk mengawasi proses Pemilu. Agar berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Lalu melaporkan apabila ada indikasi atau temuan pelanggaran.
"Dari keputusannya mungkin tidak bisa diapa-apakan tetapi kita tinggal memastikan apakah proses pencoblosannya sendiri dan penghitungannya bukan hanya pencoblosannya tapi penghitungan dan penetapannya berlangsung secara transparan," katanya.
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas