Pelanggaran Etik Berat dan Status Tersangka Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

Round Up

Pelanggaran Etik Berat dan Status Tersangka Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 14 Mar 2025 06:33 WIB
Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan narkoba. (Foto: Azhar/detikcom)
Kupang -

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan narkoba. Mabes Polri menampilkan AKBP Fajar dalam jumpa pers pada Kamis (13/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Fajar terlihat mengenakan baju tahanan dan masker hitam. Dia juga telah dicopot dari jabatannya dan terancam dipecat dari dinas kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan penyidik telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Saksi yang diperiksa meliputi tiga korban anak, seorang korban dewasa, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT, serta tiga ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi yang diperiksa 16 orang, dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1," ujar Trunoyudo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025), dilansir dari detikNews.

Pelanggaran Etik Berat

Trunoyudo mengungkapkan AKBP Fajar diduga melanggar sejumlah pasal dalam kategori pelanggaran kode etik berat. Ia dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

ADVERTISEMENT

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Trunoyudo.

AKBP Fajar berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian. Ia dinilai telah melanggar sumpah atau janji sebagai anggota Polri serta norma hukum, agama, dan kesusilaan.

"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, agama, dan kesusilaan. Mereka juga dilarang melakukan penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, perzinaan, serta menyebarluaskan konten pornografi," tambahnya.

Sidang Kode Etik 17 Maret

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyampaikan sidang kode etik terhadap AKBP Fajar akan dilaksanakan pada Senin, 17 Maret 2025.

"Selanjutnya, Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan hari Senin, 17 Maret 2025," kata Agus Wijayanto.

Ia juga mengonfirmasi bahwa AKBP Fajar telah resmi ditahan di Bareskrim Polri. "Dan hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujarnya.

Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Polri mengungkapkan bahwa AKBP Fajar diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta satu korban dewasa. Fakta ini terungkap dari penyelidikan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," ujar Trunoyudo.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads