Partai Buruh Gugur di Pemilu Kulon Progo, KPU DIY Ungkap Alasannya

Partai Buruh Gugur di Pemilu Kulon Progo, KPU DIY Ungkap Alasannya

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 09 Feb 2024 13:16 WIB
Ilustrasi Fokus Pemilu di Luar Negeri (Ilustrasi: Fuad Hashim)
Foto: Ilustrasi Pemilu (Ilustrasi: Fuad Hashim)
Jogja -

Komisi pemilihan umum (KPU) DIY menyatakan kepesertaan Partai Buruh di Kulon Progo gugur. KPU DIY pun mengungkap alasan pengguguran kepesertaan Partai Buruh tersebut.

Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU DIY Tri Mulatsih menyebut pengguguran ini karena Partai Buruh Kulon Progo tak menyerahkan laporan penerimaan awal dana kampanye.

"Jadi karena sampai batas akhir laporan penerimaan awal dana kampanye partai Buruh ndak menyampaikan laporannya, maka hanya di Kulon Progo, karna di dapil Kulon Progo ya. Maka partai buruh dibatalkan sebagai peserta pemilu," terang Tri saat dihubungi wartawan, Jumat (9/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri menambahkan laporan itu sedianya paling lambat dilaporkan pada 7 Januari 2024 lalu. Namun, Partai Buruh Kulon Progo tidak segera mengirimkan berkas tersebut.

"Dari hasil klarifikasi tidak ada pengurus, tidak ada calegnya," terang Tri menjelaskan.

ADVERTISEMENT

"Iya daftar calegnya kosong, jadi memang tidak ada calegnya dari awal," imbuhnya.

Kendati digugurkan kepesertaannya, lanjut Tri, Partai Buruh masih tetap terpampang pada surat suara lantaran surat suara sudah terlanjur tercetak. Nantinya jika ada yang mencoblos Partai Buruh di Kulon Progo, maka suaranya dinyatakan tidak sah.

"Kalau surat suara sudah dicetak ya, jadi tetap ada nama partainya," jelas Tri.

"Di Kulon Progo aja, yang pemilu DPRD Kabupaten. Kalau untuk yang Pemilu DPRD Provinsi RI itu ndak dibatalkan, tetap. Jadi kalau ada yang nyoblos partai buruh tetap sah. Tapi khusus Kulon Progo, kalau ada yang nyoblos nanti masuk kategori tidak sah," lanjutnya.

Menurut Tri, selain laporan penerimaan awal dana kampanye, peserta pemilu juga wajib melaporkan laporan akhirnya. Jika tak melaporkan, ada konsekuensi yang juga akan diberikan.

"Yang ada konsekuensi itu yang laporan akhir, paling lambat 29 Februari, itu kalau tidak melaporkan maka calonnya yang harusnya terpilih itu tidak ditetapkan," tutupnya.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads