Laporan Terhadap Butet di Polda DIY Sudah Dicabut, Bagaimana yang di Bawaslu?

Laporan Terhadap Butet di Polda DIY Sudah Dicabut, Bagaimana yang di Bawaslu?

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 07 Feb 2024 22:20 WIB
Budayawan Butet Kartaredjasa saat memberikan keterangan di kediamannya, Kasihan, Bantul, Sabtu (9/12/2023).
Budayawan Butet Kartaredjasa saat memberikan keterangan di kediamannya, Kasihan, Bantul, Sabtu (9/12/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja.
Jogja - Laporan dari Projo DIY dan sejumlah relawan terhadap budayawan Butet Kertaredjasa ke Polda DIY telah dicabut. Lantas, bagaimana nasib laporan relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lainnya terhadap Butet ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY?

Diketahui, selain dilaporkan ke Polda DIY, Butet juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi bernama Arus Bawah Jokowi (ABJ) ke Bawaslu DIY, Jumat (2/2). Laporan ini imbas ucapan Butet yang dianggap menyinggung Presiden dalam kampanye akbar capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Minggu (28/1) lalu.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mengatakan laporan dari ABJ tersebut ternyata masih belum lengkap persyaratannya sehingga dikembalikan lagi kepada pelapor untuk dilengkapi.

"Pelapor diminta untuk memperbaiki laporannya karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap," jelas Najib saat dihubungi detikJogja, Rabu (7/2/2024).

Meski begitu ia tak merinci persyaratan apa yang belum lengkap tersebut. Najib bilang, berkas laporan itu sudah dikembalikan ke pelapor hari ini. Menurutnya, jika dalam dua hari pelapor tak menindaklanjuti, maka laporan otomatis gugur.

"Ya (laporan gugur jika tak ditindaklanjuti), 2 hari dari diterimanya surat pemberitahuan dari Bawaslu DIY," ungkap Najib.

"2 hari dari hari ini, karena surat pemberitahuan sudah kita kirim hari ini via email, JNE dan WA," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, ABJ melaporkan Butet ke Bawaslu dengan didampingi perwakilan relawan Jokowi lainnya, yakni Projo serta Bolone Mase atau relawan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, pada Jumat (2/2).

Sekjen DPP ABJ, Arie Nugroho menyampaikan ujaran Butet yang dipermasalahkan pihaknya salah satunya yakni pada pantun.

"Pas awal Pak Butet pembukaan dan setelahnya," terang Arie kepada wartawan usai melapor ke Bawaslu DIY, Kota Jogja, Jumat (2/2).

Ujaran Butet, dinilai Arie, tak sepantasnya dilakukan pada masa pemilu. Menurutnya Butet justru tidak mensosialisasikan program paslon Ganjar-Mahfud, tapi malah melempar umpatan untuk Jokowi.

"Apalagi yang memberikan kampanye itu kan seorang budayawan, jadi kampanyenya yang santun lah, memberikan contoh lebih elok lah bahasanya. Jangan ada bahasa mengumpat, mengolok-olok, menghina antara paslon atau orang yang lain," paparnya.

Dalam laporan ini, Arie juga turut menyertakan barang bukti guna memperkuat sangkaan pelanggaran pidana pemilu pada Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye.

"Barang bukti yang kita serahkan ke Bawaslu sebuah flashdisk (berisi video Butet) dan hasil cetakan dari media online," terang Arie.

"Kita berharap ada teguran dari Bawaslu, atau nanti bisa ditingkatkan lain untuk dipidananya sih monggo dari Bawaslu (yang menentukan)," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu M. Kurniawan mengatakan pihaknya masih akan melakukan kajian awal terhadap laporan ini, termasuk melihat kelengkapan syarat formil dan materil dalam pelaporan.

"Sudah diterima laporannya, nanti setelah ini kami akan melakukan kajian awal dulu, membahas bersama pimpinan yang lain," terangnya


(apl/apl)

Hide Ads