Seorang penyandang disabilitas bernama Bambang Susilo mengaku tak diizinkan parkir di area khusus disabilitas saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Terkait hal tersebut, PN Sleman membantah.
"Itu tidak benar, jadi kami keberatan terhadap adanya salah satu itu mengusir," kata Humas PN Sleman, Cahyono, kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan petugas terkait. Cahyono menyampaikan, pada 18 Januari 2024 tidak ada laporan bahwa ada pengguna layanan penyandang disabilitas yang membutuhkan pendampingan petugas.
Selanjutnya, sekitar pukul 09.00 WIB terdapat mobil warna silver yang menempati parkir disabilitas. Pada saat yang bersamaan datang mobil lainnya yang juga penyandang disabilitas untuk drop off.
"Pada saat yang bersamaan posisi mobil warna silver tersebut juga menghalangi mobil tahanan yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Sleman, sehingga perlu untuk digeser agar mobil tahanan bisa masuk," jelasnya.
Petugas kemudian mencoba mencari pemilik mobil silver dan yang bersangkutan ternyata sedang berada di kantin yang berada di belakang gedung kantor Pengadilan.
"Petugas keamanan sudah berusaha memberikan penjelasan dan permohonan maaf untuk dapat menggeser sedikit mobil tersebut dan juga menawarkan untuk membantu menggeser mobil tersebut dengan meminjam kunci mobil, namun yang bersangkutan tidak bersedia," urainya.
Cahyono menegaskan, mobil tersebut tetap berada dalam parkir difabel dan petugas tidak melakukan pengusiran.
"Mobil tersebut tetap berada dalam parkir difabel sampai yang bersangkutan pulang sekitar pukul 12.00 WIB, dan tidak ada petugas yang melakukan pengusiran/pemindahan parkir ke luar gedung pengadilan," tegasnya.
Di sisi lain, Cahyono juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Sleman telah berkomitmen mewujudkan pengadilan inklusi atau pengadilan ramah kaum rentan.
"(Kami) menyediakan E-Form Peritas (Pelayanan Prioritas) PTSP Pengadilan Negeri Sleman yang bertujuan untuk memudahkan penyandang disabilitas yang akan berkunjung atau menggunakan layanan di pengadilan," ucapnya.
Selain itu PN Sleman juga telah memiliki Pojok Disabilitas yang dapat digunakan untuk memperoleh layanan atau menunggu persidangan sehingga memberikan kenyamanan bagi penyandang disabilitas dan kaum rentan.
"Dan pada kejadian ini yang bersangkutan tidak memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, sehingga petugas tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan penyandang disabilitas. Seluruh pelayanan yang diberikan telah mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Pengadilan," ujarnya.
"Kejadian ini juga menjadi evaluasi bagi kami dalam memberikan pelayanan terutama terhadap kaum rentan, sehingga ke depannya kami akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala agar dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik," pungkasnya.
Sebelumnya, cawapres nomor urut 03, Mahfud Md, menerima curhat seorang penyandang disabilitas bernama Bambang Susilo mengenai tempat parkir untuk disabilitas. Bambang mengaku tak diizinkan parkir di area khusus disabilitas saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
"Saya seorang disabilitas, kemarin saya ditolak di lahan parkir disabilitas, padahal saya disabilitas parkir di area disabilitas. Di parkiran Pengadilan Negeri Sleman saya diusir Prof, disuruh pindah. Padahal hak-hak disabilitas jelas dijamin oleh UU No 8 Tahun 2016, apakah Profesor berani nabrak?" kata Bambang saat acara Tabrak Prof di Yogyakarta, Senin (5/2/2024).
Mahfud kemudian langsung merespons curhatan Bambang. Mahfud meminta pihak PN Sleman menghormati hak kelompok difabel sesuai dengan perintah undang-undang.
"Kalau parkir yang disabilitas kita beri tahu, di mana itu di Sleman ya? Eh PN Sleman dengarkan dari sini, dengarkan dari sini. Menurut aturan untuk disabilitas itu sudah ada tempat yang dibolehkan untuk parkir dan cara-cara yang khusus sebagai afirmasi menurut UUD menurut konstitusi," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan hak afirmasi penyandang disabilitas tidak boleh dirampas dengan sewenang-wenang.
"Oleh sebab itu hak afirmasi ini jangan dirampas dengan kesewenang-wenangan dan kebodohan," ucapnya.
(aku/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa