Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X akan menggunakan hak pilih Pemilu 2024 di TPS 12 Kelurahan Panembahan, Kemantren Kraton, Kota Jogja.
Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryosamodro menjelaskan Sultan yang juga Raja Keraton Jogja, terdaftar hak pilihnya bersama seluruh keluarganya di TPS yang sama.
"Ngarso Dalem Kaping 10 beserta Keluarga akan menggunakan Hak Pilihnya di TPS 12 Kelurahan Panembahan Kraton Yogyakarta, di barat Polsek Kraton Yogyakarta," jelas Harsya saat dihubungi wartawan, Rabu (7/2/2024).
Diketahui, Pemilu 2024 akan digelar 14 Februari mendatang. Dalam Pemilu ini, masyarakat akan memilih lima calon sekaligus, yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai pada tanggal 14 Juni 2023. Berikut jadwal masa kampanye dan coblosan Pemilu 2024.
- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang
- 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
(rih/cln)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa