Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu 2024? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu 2024? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 06 Feb 2024 17:17 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Jogja -

Pesta demokrasi terbesar di Indonesia sebentar lagi bakal terlaksana. Pada tanggal 14 Februari 2024, pemungutan suara secara serentak akan dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Mengutip laman resmi Komisi Pemilihan Umum, Pemilu 2024, sebagaimana pemilu-pemilu di tahun sebelumnya, diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Aturan terkait pemilihan umum sendiri diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk tentunya apa yang dipilih padanya. Lantas, apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siapa Saja yang Dipilih pada Pemilu 2024?

Penjelasan mengenai siapa saja yang akan dipilih pada Pemilu 2024 ada dalam UU yang telah disebutkan. Pada Bab 1, pasal 1, ayat 1, dijelaskan mengenai pengertian pemilu sebagai berikut:

"Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, presiden, dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

ADVERTISEMENT

Berdasar penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan, bahwasanya yang dipilih dalam Pemilu 2024 adalah:

  • Presiden
  • Wakil Presiden
  • Anggota DPR
  • Anggota DPD
  • Anggota DPRD (Provinsi dan Kabupaten)

Siapa yang Berhak Memilih pada Pemilu 2024?

Untuk dapat memilih dalam Pemilu 2024, detikers harus memenuhi beberapa persyaratan. Di bawah ini rinciannya dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022:

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
  • Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan kartu keluarga.
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika sudah memenuhi syarat, artinya detikers memiliki hak yang sama dengan WNI lainnya untuk menggunakan suara saat pemungutan suara Pemilu 2024. Namun, sebelumnya, pastikan nama detikers telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024

Memastikan nama detikers sudah terdaftar adalah langkah penting. Caranya pun mudah sebagai berikut:

  • Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tautan https://www.kpu.go.id/.
  • Tekan opsi 'Cek DPT Online' pada bagian kanan atas laman.
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk pemilih dari luar negeri.
  • Tekan pencarian dan tunggu hasilnya keluar.
  • Jika terdaftar, maka akan terlihat data berisikan nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, alamat potensial TPS, dan lokasi TPS.
  • Jika tidak terdaftar, akan ada pemberitahuan bertuliskan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar'.

Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pemilu 2024

Telah disinggung sekilas sebelumnya bahwa pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Supaya detikers memiliki informasi lengkap menyeluruh, di bawah ini detikJogja rangkumkan jadwal lengkap per tahapannya dikutip dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022:

  • Perencanaan program dan anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
  • Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
  • Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  • Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
  • Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
  • Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
  • Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024

Jika tak selesai dalam satu putaran dan mesti dilanjutkan pada putaran kedua, maka jadwal tambahannya adalah:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
  • Masa kampanye: 2 Juni 2024-22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024-26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: 26 Juni 2024-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024

Nah, itulah informasi lengkap mengenai apa saja yang dipilih pada Pemilihan Umum 2024 lengkap dengan syarat menjadi pemilih, cara cek daftar pemilih tetap, dan jadwal lengkap Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!

(cln/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads