Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Pada pemilu mendatang, warga yang sudah memenuhi syarat akan memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Berdasarkan penelusuran detikJogja, 14 Februari 2024 bukanlah tanggal merah. Lantas, apakah pemilu 14 Februari 2024 merupakan hari libur?
Agar lebih jelas, cek ketentuan tentang penetapan hari libur pada momen tersebut melalui artikel di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Pemilu 14 Februari 2024 Libur?
Seperti diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 bertujuan untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Berdasarkan Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Berikut bunyinya:
Pasal 167 Ayat (3): "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa libur Pemilu 2024 hanya pada tanggal pemungutan suara. Jadi, libur Pemilu 2024 hanya satu hari karena pemungutan suara hanya berlangsung satu hari, yakni Rabu, 14 Februari 2024.
Isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Libur Pemilu 2024
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, pemungutan suara pemilu dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Berikut ketentuan bagi buruh atau pekerja saat libur Pemilu 2024:
- Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan syarat tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran Pengumuman Libur Pemilu 2024
Surat Edaran terkait libur Pemilu 2024 untuk pekerja/buruh sudah dapat dibaca dan diunduh melalui link PDF yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut lampirannya:
Link PDF SK Libur Pemilu 2024 untuk Pekerja/Buruh
Demikian informasi terkait hari libur pada 14 Februari 2024 berdasarkan penjelasan Kemnaker. Semoga bermanfaat!
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi