Maling Sapi di Gunungkidul Ditangkap, Beraksi Pakai Mobil Pinjam Tetangga

Maling Sapi di Gunungkidul Ditangkap, Beraksi Pakai Mobil Pinjam Tetangga

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Selasa, 06 Feb 2024 14:14 WIB
Konferensi pers di Polres Gunungkidul terkait kasus pencurian sapi, Selasa (6/2/2024).
Konferensi pers di Polres Gunungkidul terkait kasus pencurian sapi, Selasa (6/2/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Gunungkidul -

Maling ternak sapi, Ana Suhandiana (38) ditangkap Polsek Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Terungkap pelaku memakai mobil pinjaman saat beraksi.

Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggara mengatakan pelaku warga Kapanewon Saptosari, Gunungkidul mencuri sapi betina di Padukuhan Kemandang, Kapanewon Tanjungsari.

"Kejadian berlangsung pada Jumat 19 Januari 2024 sekitar pukul 19.30. Pemilik sapinya, Atmo, sebelumnya memberi makan pada pukul 17.00 yang sapinya diletakkan di kandangnya jauh dari permukiman. Kemudian ditinggal pulang," kata Wawan saat jumpa pers di kantor Polres Gunungkidul, Wonosari, Selasa (6/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati sapinya sudah tidak ada di kandang. Korban pun melapor ke Polsek Tanjungsari.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk adanya kendaraan yang mengangkut sapi melintas di sekitar lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

"Anggota Reskrim cek saksi-saksi, cek CCTV yang ada sepanjang jalur keluar masuk TKP. Kemudian kita menemukan berupa jam sekian ada kendaraan yang ada di TKP. Kemudian kita cocokkan," tuturnya.

Usai mencocokkan kendaraan dan sapi tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa sapi itu milik korban. Pada Rabu (24/1), polisi langsung menangkap pelaku yang diketahui seorang belantik.

"Kemudian memang benar-benar pelakunya. Pada Rabu tanggal 24 kita langsung melakukan penangkapan terduga pelaku," ujarnya.

"Terduga pelaku ini melakukan sendiri dan memang dia yang melakukan. Saat itu juga kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang ada," lanjutnya.

Pelaku Pinjam Mobil Tetangga

Wawan menuturkan pelaku beraksi menggunakan mobil pikap yang dipinjam dari tetangganya. Namun tetangga itu tidak tahu jika mobil miliknya bakal dipakai untuk mencuri sapi.

"Jadi untuk kendaraan, dia pinjam kendaraan ke tetangganya. Tetangganya tidak tahu (jika mobilnya buat mencuri sapi), biasanya karena belantik dia sering mengambil kambing atau sapi," terangnya.

Sapi hasil curian itu sudah dijual pelaku ke pasar hewan di Imogiri, Bantul, seharga Rp 12,6 juta. Uangnya dia pakai untuk membayar utang.

"Sapi ini sudah dijual di pasar hewan di Imogiri. Harganya Rp 12,6 juta dan dibuat bayar utang dan lain-lain, tinggal 200 ribu," imbuh Wawan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil dan sapi yang dicuri pelaku. Pelaku kini dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




(rih/dil)

Hide Ads