Relawan Jokowi Kembali Laporkan Butet Kartaredjasa, Kali Ini ke Bawaslu DIY

Relawan Jokowi Kembali Laporkan Butet Kartaredjasa, Kali Ini ke Bawaslu DIY

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 02 Feb 2024 17:41 WIB
Sekjen DPP ABJ, Arie Nugroho usai membuat laporan di Bawaslu DIY, Jumat (2/2/2024).
Sekjen DPP ABJ, Arie Nugroho usai membuat laporan di Bawaslu DIY, Jumat (2/2/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Budayawan Butet Kartaredjasa lagi-lagi dilaporkan oleh Relawan Jokowi. Kali ini kelompok relawan bernama Arus Bawah Jokowi (ABJ) melaporkan Butet ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY.

Laporan ini sendiri masih berkaitan dengan saat ucapan Butet yang dianggap menyinggung Jokowi dalam kampanye akbar capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Minggu (28/1) lalu.

Tak sendiri, saat membuat laporan ke Bawaslu, ABJ turut didampingi perwakilan relawan Jokowi lainnya, yakni Projo serta Bolone Mase atau relawan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekjen DPP ABJ, Arie Nugroho menyampaikan ujaran Butet yang dipermasalahkan pihaknya, salah satunya yakni pada pantun.

"Pas awal Pak Butet pembukaan dan setelahnya," terang Arie kepada wartawan usai melapor ke Bawaslu DIY, Kota Jogja, Jumat (2/2/2024).

ADVERTISEMENT

Ujaran Butet, dinilai Arie, tak sepantasnya dilakukan pada masa Pemilu. Menurutnya Butet justru tidak mensosialisasikan program paslon Ganjar-Mahfud, tapi malah melempar umpatan untuk Jokowi.

"Apalagi yang memberikan kampanye itu kan seorang budayawan, jadi kampanyenya yang santun lah, memberikan contoh lebih elok lah bahasanya. Jangan ada bahasa mengumpat, mengolok-olok, menghina antara paslon atau orang yang lain," paparnya.

Dalam laporan ini, Arie juga turut menyertakan barang bukti guna memperkuat sangkaan pelanggaran pidana pemilu pada Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye.

"Barang bukti yang kita serahkan ke Bawaslu sebuah flashdisk (berisi video Butet) dan hasil cetakan dari media online," terang Arie.

"Kita berharap ada teguran dari Bawaslu, atau nanti bisa ditingkatkan lain untuk dipidananya sih monggo dari Bawaslu (yang menentukan)," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu M. Kurniawan mengatakan pihaknya masih akan melakukan kajian awal terhadap laporan ini, termasuk melihat kelengkapan syarat formal dan materiel dalam pelaporan.

"Sudah diterima laporannya, nanti setelah ini kami akan melakukan kajian awal dulu, membahas bersama pimpinan yang lain," terangnya.

Sebelumnya, sejumlah relawan melaporkan budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY. Hal itu buntut ucapan Butet saat kampanye yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan itu dilakukan oleh relawan Projo, Sedulur Jokowi, relawan Arus Bawah Jokowi, dan didampingi oleh TKD Prabowo-Gibran.

Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartanto, mengatakan pelaporan ini didasari ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, pada 28 Januari lalu. Aris bilang ucapan Butet menghina presiden.

Kampanye Butet di Kulon Progo

Seniman dan budayawan Butet Kartaredjasa ambil bagian dalam kampanye akbar Ganjar-Mahfud di Alun-alun Wates, Kulon Progo, hari ini. Di atas panggung, Butet sempat menyinggung 'tukang ngintil' alias tukang mengikuti.

"Setiap Mas Ganjar datang, lalu ada yang ngintili (mengikuti), hari ini Mas Ganjar akan datang menemui kita, kemarin sudah ada yang ngintili," kata Butet di hadapan massa pendukung Ganjar-Mahfud di Alun-alun Wates, Minggu (28/1/2024).

Setelah itu, Butet lantas menyampaikan pantun sindiran dengan menyebut nama Jokowi. Pantun itu disebutnya Pantun Hajatan Rakyat. Penampilan Butet disambut riuh massa kampanye yang hadir.




(ahr/apu)

Hide Ads