Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada 2018. Hari ini Kejari menerima pelimpahan satu orang tersangka.
"Benar, hari ini Jumat tanggal 2 Februari 2024 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Sleman," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto saat dihubungi wartawan, Jumat (2/2/2024).
Agung mengatakan, tersangka yang diserahkan ke Kejari Sleman itu ialah eks Direktur Operasional PT PSS yang berinisial AR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas nama tersangka inisial AR. (Rumadi?) Iya. Bukan (tersangka yang buron), beda lagi. Dia dulu selaku direktur operasional PT PSS," ungkapnya.
Untuk diketahui, penambahan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan sebelumnya. Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Mabes Polri telah menyerahkan 7 orang tersangka ke Kejari Sleman. Satu tersangka lagi masih buron.
"Peranannya inisial AR ini yang memerintahkan untuk mengeluarkan uang tersebut. Pemberi suap (kepada wasit)," sambung Agung.
Saat ini Rumadi telah ditahan oleh pihak Kejari Sleman. Dia dijerat Pasal 2 Undang-Undang No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Oleh jaksa telah dilakukan penelitian kemudian dilakukan penahanan oleh jaksa," pungkas Agung.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada November 2018 ke Kejari Sleman.
Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Made Redi menyebut kasus ini memiliki keterkaitan dengan klub PSS Sleman.
"Untuk kaitannya dengan PSS Sleman ya memang itu melibatkan dari klub tersebut," kata Redi kepada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (18/1/2024).
Redi saat itu menyampaikan dalam kasus ini total ada delapan tersangka. Tujuh di antaranya telah diamankan dan satu orang lagi masih berstatus DPO.
Total tujuh orang tersangka yang diserahkan adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap. Kemudian, K (35), RP (45), AS (37), dan R selaku penerima suap dari pihak wasit.
"Kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang bukti ke Kejari Sleman. Tujuh tersangka terdiri dari tiga tersangka pemberi uang suapnya dan empat tersangka yang menerima uang suap. Kami ada satu PR satu tersangka buron inisial YAS," ucap Redi saat itu.
Kejaksaan Negeri Sleman menerima pelimpahan satu tersangka dan barang bukti dalam kasus pengaturan skor di pertandingan Liga 2 yang terjadi pada 2018.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong