Salah satu bagian dari panitia pelaksanaan Pemilu 2024 adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PTPS dibentuk oleh panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) dan bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024.
Seperti diketahui, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini akan diselenggarakan serentak. Artinya, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD akan diselenggarakan bersamaan dengan Pilpres.
Oleh karena itu, keberadaan PTPS Pemilu 2024 menjadi krusial karena akan menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara. Lantas, berapa nominal gaji PTPS Pemilu 2024?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar lebih jelas, simak penjelasan mengenai PTPS Pemilu 2024 di bawah ini.
Nominal Gaji PTPS Pemilu 2024
Berdasarkan informasi dari Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, nominal gaji PTPS Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000.
Merujuk surat di atas, berikut ini rincian gaji pihak penyelenggara Pemilu 2024:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2.200.000,00
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1.900.000,00
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1.550.000,00
- Gaji Pelaksana Teknis: Rp 900.000,00
- Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp 1.500.000,00
- Gaji Panwaslu Desa: Rp 1.100.000,00
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000,00
Tugas PTPS Pemilu
Merujuk Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, jumlah PTPS untuk setiap TPS adalah 1 orang.
PTPS sendiri memiliki tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawasan Pemilu. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas-tugas PTPS Pemilu meliputi:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Wewenang PTPS Pemilu
Setiap PTPS memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas. Mengutip 'Buku Saku PTPS Pemilu' oleh Bawaslu, berikut ini wewenang PTPS:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tugas dan wewenang di atas, PTPS juga dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini ketentuannya:
- Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain
- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau
- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
Lebih lanjut, koordinasi dan konsultasi dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu. Mengacu pada aturan di atas, PTPS Pemilu dapat berkoordinasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu 2024
Adapun beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh PTPS, yakni:
- Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
- Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Demikian informasi nominal gaji PTPS Pemilu 2024, lengkap dengan tugas dan wewenangnya. Semoga bermanfaat, Dab!
(par/ahr)
Komentar Terbanyak
UAD Bikin Rudal Merapi Antipesawat, Mampu Kunci Target dengan Cepat
Pakar UGM Sebut Pajak Toko Online Langkah Positif, tapi...
Israel Tuduh Iran Luncurkan Rudal Saat Gencatan Senjata, Ancam Serang Teheran