11 Terdakwa Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Jogja Terima Semua Dakwaan

11 Terdakwa Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Jogja Terima Semua Dakwaan

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 18 Agu 2026 14:57 WIB
Para terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukum dalam persidangan
Para terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukum dalam persidangan. Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja
Daftar Isi
Jogja -

11 terdakwa kasus dugaan kekerasan anak Daycare Little Aresha yang berperan sebagai pengasuh tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Dalam Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di ruang sidang Nusantara PN Jogja, 11 terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU kurang lebih 2 jam.

Mereka berperan sebagai pengasuh di daycare. Mereka antara lain FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto, mempersilakan para terdakwa untuk berdiskusi kepada para kuasa hukum. Mereka berdiskusi soal tanggapan dari dakwaan, apakah menerima atau akan mengajukan pembelaan.

"Tidak ada (eksepsi) yang mulia," ujar salah satu Kuasa hukum terdakwa dalam persidangan, Selasa (18/8/2026).

ADVERTISEMENT

"Baik, jadi tidak ada keberatan atau perlawanan ya," jawab ketua Majelis hakim, Sunaryanto.

Dakwaan JPU

Dalam dakwaannya, JPU merinci beberapa perlakuan yang dilakukan para terdakwa kepada para korban. Dakwaan yang identik dilakukan para terdakwa dibacakan sekali, sedangkan dakwaan yang hanya dilakukan oleh satu-dua terdakwa dibacakan masing-masing.

"Untuk perbuatannya, mereka ini pada saat di daycare Little Aresha melakukan pengikatan, membuat anak-anak yang masih bayi itu (ditidurkan) di lantai," papar JPU, Sigit Kristianto usai persidangan.

"(Korban) ditempatkan di ruangan yang gelap, kemudian ruangannya 3x4 kan seharusnya untuk 4 atau 5 orang, itu untuk 17 orang jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC," sambungnya.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut adanya tindakan oleh salah seorang terdakwa yang cukup kejam. Yakni adanya tindakan menyelupkan kepala korban ke dalam bak mandi.

"Itu ada sebagian anak yang seperti itu (ditenggelamkan kepalanya ke bak mandi), ya namanya anak kan bisa jadi rewel itu biasa, mungkin karena tersulut emosi. Jadi di persidangan nanti kita lihat lah kenapa jadi seperti itu," ujar.

"Didakwakan kepada mereka (para terdakwa) dakwaan kombinasi ya," imbuh Sigit.

Para terdakwa didakwa pasal kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dan ketiga Pasal 77 jo Pasal 76A UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



(apl/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads