Tak Terima Diputus, Pemuda Kulon Progo Perkosa Mantan Pacar di Kos

Tak Terima Diputus, Pemuda Kulon Progo Perkosa Mantan Pacar di Kos

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Rabu, 31 Jan 2024 17:05 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus perkosaan yang dilakukan oleh pemuda terhadap mantan paaranya di Kulon Progo, Rabu (31/1/2024).
Polisi menunjukkan barang bukti kasus perkosaan yang dilakukan oleh pemuda terhadap mantan paaranya di Kulon Progo, Rabu (31/1/2024). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Seorang pemuda ditangkap Polres Kulon Progo karena diduga memperkosa dan menganiaya mantan pacarnya. Aksi ini dipicu sakit hati pelaku yang tidak terima hubungannya kandas.

Peristiwa ini terjadi di Kapanewon Temon, Kulon Progo pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun baru dilaporkan ke polisi pada Jumat (5/1/2024).

Pelaku berinisial DRS (22) warga Kapanewon Panjatan, Kulon Progo. Sedangkan korbannya adalah pegawai restoran berusia 22 tahun. Korban merupakan warga Jawa Timur tapi berdomisili di Kapanewon Temon, Kulon Progo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku adalah mantan pacar korban dan pelaku tidak terima apabila putus hubungan dengan korban, sehingga pelaku mendatangi kos korban dan masuk ke dalam kamar kos. Kemudian melakukan penganiayaan dan perkosaan terhadap korban," ungkap Kapolsek Temon, AKP Tjatur Atmoko dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (31/1).

Tjatur menerangkan kejadian ini bermula saat korban yang sedang mandi di kamar kosnya tiba-tiba didatangi oleh DRS. Kebetulan kamar kos korban tidak dikunci sehingga pelaku dapat leluasa masuk ke dalam.

ADVERTISEMENT

Saat itu, DRS membuka paksa pintu kamar mandi lalu menyeret korban ke luar. Di sinilah aksi pemerkosaan itu terjadi.

"Pelaku menarik korban keluar dari kamar mandi dan pelaku memperkosa di lantai depan kamar mandi," ujarnya.

Tak puas sampai di situ, DRS lanjut Tjatur juga melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku membenturkan tubuh korban ke tembok kamar mandi sebanyak lima kali dan menendang pangkal paha korban hingga terluka.

Tjatur mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Temon. Pihaknya lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan DRS sebagai tersangka.

"Ungkap kasus ini berawal dari Satreskrim Polsek Temon yang melakukan penyelidikan. Hasilnya diperoleh keterangan dari saksi-saksi dan juga keterangan korban serta hasil gelar perkara mengarah pada pelaku adalah DRS. Atas hal itu penyidik menetapkan perkara naik ke penyidikan. Selanjutnya penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap DRS," terangnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 1 buah handuk, 1 buah liontin emas, 1 buah kalung emas dalam kondisi rusak, 1 buah kaos oblong, 1 buah celana pendek, 1 buah celana dalam dan 1 unit mobil Honda Brio.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumnya berupa kurungan maksimal 12 tahun.

Gegara Hubungan Kandas

Kepada wartawan, DRS mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran hubungan pacaran yang sudah dijalaninya dengan korban selama dua tahun terakhir ini kandas di tengah jalan

Namun DRS menampik soal aksi pemerkosaan yang disangkakan kepadanya. Menurutnya tindakan itu tidak pernah terjadi.

"Iya, tapi belum sempat melakukan pemerkosaan saya. Belum sempat melakukan hubungan," ujar pemuda pengangguran ini.

Meski begitu, DRS mengaku telah menyesali perbuatannya. Dia juga berjanji tidak akan melakukan aksi serupa lagi.

"Sangat sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi," pungkasnya.




(ahr/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads