Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam dalam Pemilu, Apa Saja?

Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam dalam Pemilu, Apa Saja?

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Selasa, 23 Jan 2024 13:27 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu. Foto: Edi Wahyono
Jogja -

Mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, para peserta pemilu semakin gencar melakukan kampanye. Tahukah kamu, kalau ada istilah kampanye negatif dan kampanye hitam? Lantas, apa saja bedanya?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kampanye adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara.

Merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra dari peserta pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam praktiknya, kampanye tidak selalu dipenuhi ajakan memilih atau promosi suatu calon saja. Terkadang, muncul juga cara berkampanye yang cenderung berfokus pada aspek negatif suatu kandidat, yakni kampanye negatif dan kampanye hitam atau istilahnya negative campaign dan black campaign.

Apa itu Kampanye Negatif?

Mengutip artikel yang ditulis oleh Richard R Lau dan Ivy Brown Boner berjudul "Negative Campaigning", kampanye negatif dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik melalui data riil yang ditampilkan. Penggunaan kampanye negatif pun secara hukum dipandang sebagai suatu hal yang sah, bahkan berguna untuk membantu publik membuat keputusannya.

ADVERTISEMENT

Pihak yang diserang menggunakan kampanye negatif nantinya bisa membalas dengan menggunakan data yang lebih valid atau argumen yang sifatnya dapat lebih meyakinkan. Perbedaan kampanye hitam dan kampanye negatif juga terdapat pada aspek hukum, pelaksanaan kampanye hitam dapat disanksi secara pidana berdasarkan Pasal 280 ayat 1 huruf d UU Pemilu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Apa itu Kampanye Hitam?

Berdasarkan artikel jurnal berjudul "Demokrasi dan Kampanye Hitam dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia", kampanye hitam lebih berfokus pada menjatuhkan karakter lawan dengan penyebaran berita bohong atau tidak sesuai fakta.

Selain itu, kampanye hitam juga dilakukan dengan cara menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti melalui hal-hal yang tidak memiliki relevansi dengan kapasitasnya sebagai pemimpin.

Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam

Dari penjelasan di atas, setidaknya ada tiga perbedaan kampanye negatif dan kampanye hitam, di antaranya:

1. Tujuan

Kampanye negatif bertujuan untuk mendiskreditkan karakter seseorang, sedangkan kampanye hitam bertujuan menjatuhkan karakter seseorang.

2. Data

Dari sisi kebenaran, kampanye negatif menggunakan data yang valid, sedangkan kampanye hitam datanya tidak jelas atau mengada-ada.

3. Pelaku

Dalam kampanye negatif, sumber atau pelaku yang menyuarakan jelas. Sementara itu, dari sisi sumber pembuat kampanye tidak jelas.

Aturan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam

Sebagai informasi, ancaman pidana yang secara khusus mengatur larangan kampanye hitam memang tidak dijelaskan secara rinci dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Akan tetapi, pada bagian keempat Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu huruf a, b, d, dan e disebutkan hal-hal yang dilarang dilakukan dalam masa kampanye oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye. Adapun hal-hal yang dilarang dalam masa kampanye adalah:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
  • Mengganggu ketertiban umum

Demikian penjelasan mengenai kampanye negatif dan kampanye hitam. Semoga bermanfaat, Dab!

(cln/apl)

Hide Ads