Pesepeda Viral Tendang Pemotor di Jalanan Jogja Kini Diperiksa Kejiwaannya

Pesepeda Viral Tendang Pemotor di Jalanan Jogja Kini Diperiksa Kejiwaannya

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 26 Jan 2024 14:13 WIB
Pesepeda viral tendang pemotor di jalanan Jogja diciduk polisi, Rabu (24/1/2024)
Pesepeda viral tendang pemotor di jalanan Jogja diciduk polisi, Rabu (24/1/2024) Foto: dok. X @poldajogja
Jogja -

Pesepeda yang berulang kali melakukan aksi menendang pemotor di Sleman dan Jogja akhirnya diamankan polisi. Pesepeda itu pun telah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) DIY dan kini diperiksa kondisi kejiwaannya.

Pesepeda pria berinisial P (53) itu diamankan personel Polda DIY pada 24 Januari 2024. Informasi tersebut dibagikan melalui akun media sosial X resmi @poldaDIY.

"Pria pesepeda yang ada pada tayangan @merapi_uncover ini telah diamankan Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda DIY, 24 Januari 2024 malam," tulis Polda DIY melalui media sosial resminya yang dilihat detikJogja, Jumat (26/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"P, laki-laki 53 tahun, diserahkan ke Dinas Sosial DIY. Penanganan oleh Dinas Sosial ini atas sepengetahuan pihak keluarga," lanjutnya.

P Diperiksa Kejiwaannya

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinsos DIY Endang Patmintarsih. Ia menjelaskan saat ini P tengah diperiksa kondisi kejiwaannya.

ADVERTISEMENT

"Dari Polda DIY sudah diserahkan ke camp (Dinsos DIY) kami, ini baru tahap asesmen," jelas Endang saat dihubungi wartawan, hari ini.

Endang melanjutkan, jika dari hasil asesmen P diindikasikan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY. Selanjutnya yang bersangkutan bisa dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grhasia, Sleman.

"(Koordinasi dengan Dinkes DIY) Ini kaitannya dengan Rumah Sakit Grhasia, kan dia harus sembuh. Harus diobati dulu (kalau) memang dia orang dengan gangguan jiwa," jelas Endang.

"Sekalipun dia bukan warga Jogja, tapi kalau dia terlantar di Jogja, ya harus diurus dan kita tindak lanjuti," ujarnya menambahkan.

Meski begitu, menurut Endang, penertiban ODGJ yang berkeliaran di jalanan bukan menjadi wewenang pihak Dinsos DIY. Dia menyebut penertiban ODGJ menjadi otoritas dari instansi di bidang hukum.

"Nah fokus kami ini pada rehabilitasi sosialnya. Padahal ini juga melibatkan Dinas Kesehatan, dia kan harus dirawat jiwanya dulu atau secara medisnya, sementara kami dari Dinsos itu rehabilitasi sosialnya," tutupnya.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads