Mary Jane Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus TPPO di Filipina

Mary Jane Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus TPPO di Filipina

Aditya Mardiastuti - detikJogja
Rabu, 17 Jan 2024 17:30 WIB
Ilustrasi Mary Jane
Ilustrasi Mary Jane (Foto: Ilustrator Edi Wahyono)
Jogja -

Terpidana mati kasus penyelundupan heroin 2,6 kg ke Indonesia, Mary Jane Veloso, bakal menjadi saksi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina. Mary Jane bakal menyampaikan kesaksiannya secara tertulis.

"Pemerintah Filipina menyampaikan bahwa kesaksian Mary Jane Veloso dibutuhkan dalam proses hukum terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Filipina yang melibatkan Sergio, Lacanilao dan Ikee," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Herwatan dalam keterangan tertulisnya kepada detikJogja, Rabu (17/1/2024).

Herwatan menyampaikan kesaksian Mary Jane itu bakal disampaikan secara tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah Filipina telah menyetujui bahwa kesaksian Mary Jane Veloso melalui mekanisme kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) dilakukan secara tertulis (written interrogatories)," jelasnya.

Kejati DIY menyebut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal menggelar rapat koordinasi terkait hal ini. Rapat koordinasi itu bakal digelar pada 18-20 Januari 2024 di Hotel Ambarrukmo, Sleman.

ADVERTISEMENT

"Guna mempersiapkan posisi Pemerintah Indonesia terkait teknis pengambilan kesaksian tersebut, oleh karenanya Kemenkumham RI Ditjen Administrasi Hukum Umum mengundang antara lain Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta untuk Rapat Koordinasi Persiapan Pengambilan Kesaksian Secara Tertulis Terhadap Mary Jane Veloso," terang Herwatan.

Dalam rapat itu nantinya bakal dibahas terkait mekanisme pengambilan kesaksian Mary Jane.

"Antara lain tempat pengambilan kesaksian, petugas yang akan melakukan pengambilan kesaksian, petugas atau personel lain yang akan hadir saat pengambilan kesaksian, dan bahasa yang akan digunakan dalam pengambilan kesaksian," jelas Herwatan.

Sebagai informasi, Mary Jane menjadi terpidana mati kasus penyelundupan heroin 2,6 kilogram di Bandara Adisutjipto Jogja pada 25 April 2010. Warga negara Filipina itu mendapatkan penangguhan eksekusi mati di menit-menit terakhir pada tahun 2015 setelah seorang wanita yang dicurigai merekrutnya ditangkap di Filipina.

Pemerintah Filipina secara resmi mengajukan grasi untuk Mary Jane ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini Mary Jane mendekam di Lapas Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads