Begini Modus Oknum Guru Pelaku Pelecehan Siswa SD di Jogja

Begini Modus Oknum Guru Pelaku Pelecehan Siswa SD di Jogja

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 15 Jan 2024 15:15 WIB
Oknum guru pelaku pencabulan di SD swasta Jogja saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (15/1/2024),
Oknum guru pelaku pencabulan siswa salah satu SD swasta di Jogja saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (15/1/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Pria inisial JL (24), oknum guru tersangka pelecehan seksual dan kekerasan kepada siswa-siswi salah satu SD swasta di Jogja diamankan polisi. Polisi pun membeberkan modus yang dipakai tersangka dalam menjalankan aksinya.

"Modus tersangka sebagai guru mendekati berbincang akrab dengan korban lalu tiba-tiba melakukan perbuatan cabul tersebut," jelas Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (15/1/2024).

Dari tersangka, lanjut Aditya, diamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk menakuti korbannya. Selain itu, tersangka juga mengancam korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pisau dilakukan untuk menakut-nakuti dari anak tersebut. Kalau dilakukan (aksinya) sejak bulan Agustus sampai dengan Oktober. Alasannya spontanitas (pakai pisau), sedikit ancaman ada," jelasnya.

Penangkapan tersangka, jelas Aditya, dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dari laporan yang masuk pada 8 Januari lalu.

ADVERTISEMENT

Dari laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa setidaknya 20 saksi. Hasilnya, Aditya bilang dari 15 siswa yang diduga menjadi korban, baru 5 siswa yang memenuhi unsur pidana.

"Korban yang memenuhi unsur ada 5 yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan dengan usia anak di wilayah Jogja. Waktu kejadian tanggal 1 Agustus 2023 sampai Oktober 2023 di sebuah SD di wilayah Kota Jogja," ungkapnya.

Tersangka disangkakan Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads