Oknum Guru Pelaku Pelecehan Siswa SD Swasta di Jogja Ditangkap!

Oknum Guru Pelaku Pelecehan Siswa SD Swasta di Jogja Ditangkap!

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 15 Jan 2024 13:07 WIB
Oknum guru pelaku pencabulan di SD swasta Jogja saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (15/1/2024),
Oknum guru pelaku pencabulan di SD swasta Jogja saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (15/1/2024), Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual dan kekerasan terhadap siswa SD swasta di Jogja. Pelaku berinisial JL (24) warga Sleman, merupakan mantan guru di SD swasta itu.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut mendapati yang memenuhi unsur sebanyak 5 orang anak atau siswa yang menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka inisial JL yang merupakan salah satu guru di sekolah tersebut," jelas Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma di Mapolresta Jogja, Senin (15/1/2023).

Aditya menerangkan, JL ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Satreskrim Polresta Jogja pada 8 Januari lalu. Laporan terkait dugaan pelecehan dan kekerasan seksual kepada 15 siswa SD swasta di Jogja itu kemudian ditindak lanjuti dengan memeriksa 20 orang saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemeriksaan itu, dari 15 siswa yang diduga menjadi korban, hanya lima siswa yang memenuhi unsur pidana. Guru cabul itu diamankan di rumahnya pada 13 Januari 2024.

"Korban yang memenuhi unsur ada 5 yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan dengan usia 11-12 tahun di wilayah Jogja. Waktu kejadian tanggal 1 Agustus 2023 sampai Oktober 2023 di sebuah SD di wilayah Kota Jogja," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Sehingga pada Jumat 12 Januari 2023 pukul 20.00 WIB Unit PPA melakukan pencarian terhadap tersangka, dan melakukan penangkapan di rumah tersangka di wilayan Sleman," ujar Aditya melanjutkan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, lima setel pakaian milik korban, dan satu ponsel. Aditnya menyebut pihaknya masih mengusut alasan pelaku melakukan perbuatan bejat itu kepada para siswa dan siswi tersebut.

Tersangka disangkakan pasal 82 ayat 2 jo pasal 76 e undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.

Terungkapnya Kasus Pelecehan Siswa SD di Jogja

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilakukan oknum guru ini dilaporkan pihak sekolah ke polisi. Kuasa hukum SD swasta tersebut Elna Febiastuti menyebut kasus dugaan pelecehan itu terjadi rentang waktu Agustus-Oktober 2023 saat jam pelajaran.

"Ditemukan beberapa perlakukan kejadian itu seperti dipegang kemaluannya. Terus kekerasan tidak hanya (kekerasan) seksual, tapi juga kekerasan fisik," ucap Elna.

Elna menyebut oknum guru itu berinisial NB (22). Dia merupakan guru mata pelajaran konten kreator di SD tersebut.

"Guru laki-laki, mengajar baru 1,5 tahun. Ya karena kelas baru, sebelumnya belum. Usia guru 22, inisial NB. Pendidikannya nggak tahu," kata Elna.

"Jadi sekolahan ini dibantu oleh suatu swasta, menyumbang dalam bentuk guru. Jadi bukan guru tetap," imbuh dia.




(ams/dil)

Hide Ads