"Ya pada prinsipnya monggo Bawaslu untuk menyelidiki kasus itu ya tapi agak terasa memang Bawaslu ini ya tajam ke Mas Gibran tumpul ke yang lain ya," kata Raja Juli ditemui di Ambarrukmo Plaza, Minggu (14/1/2024).
Dia mencontohkan, sikap tebang pilih Bawaslu seperti kasus bagi-bagi susu gratis. Bawaslu Jakarta Pusat kemudian mengeluarkan rekomendasi Gibran melanggar aturan non-pemilu.
"Kemarin kasus susu, (sekarang) kasus ini, ya monggo aja lah, saya khawatir kita malah sering disuruh bilang intervensi mungkin ada partai tertentu yang disuruh mengintervensi Bawaslu," pungkasnya.
PSI menyoroti langkah Bawaslu Maluku yang mendalami pertemuan 30 raja/kepala desa dengan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka. PSI bahkan menyebut Bawaslu punya sentimen tersendiri pada Gibran.
Diketahui Bawaslu Maluku menyatakan sedang mengusut dugaan pelanggaran Gibran yang bertemu dengan para raja/kepala desa saat kampanye di Ambon, Maluku. Dugaan itu muncul setelah Gibran melakukan pertemuan dengan kepala desa.
"Kita masih kaji, tapi jika kita merujuk ke regulasi yang ada, misalnya Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu, pelaksanaan kampanye peserta pemilu dilarang melibatkan kepala desa dalam kampanye. Ancamannya ada dalam ketentuan pidana di Pasal 521," ujar Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada detikcom, Sabtu (13/1).
Pertemuan Gibran dengan kepala desa itu berlangsung di Hotel SwissBell Ambon pada Senin (8/1) sekitar pukul 11.40 WIT. Dalam kunjungannya ke Ambon, Gibran juga memiliki agenda bagi-bagi susu hingga bermain sepak bola di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, serta menghadiri jamuan makan siang dari Gubernur Maluku.
(apl/aku)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa