Beredar curhatan netizen di media sosial yang mengaku terkena parkir nuthuk di Jalan Margo Utomo, Kota Jogja. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja pun memanggil dua juru parkir (jukir) di titik tersebut.
Curhatan yang disertai foto tersebut diposting di akun Instagram @merapi_uncover pada Kamis (28/12) dini hari. Dalam keterangan di postingan tersebut menceritakan kejadian seseorang yang parkir mobil di Jalan Mangkubumi (sekarang telah berganti nama menjadi Jalan Margo Utomo, red), dan ditarik tarif melebihi batas wajar serta tak diberi karcis parkir.
"Tidak dikasih karcis sama sekali,tadi ada 3 juru parkirnya, yang 2 markirin saya terus narik uang parkir 20 ribu, oke saya maklumi mungkin ini di waktu liburan, yang 1 markirin teman saya dan narik uang parkir 50 ribu," demikian keterangan dalam postingan tersebut dilihat detikJogja, Kamis (28/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak terima diminta tarif parkir tersebut, orang itu lalu menghampiri jukir tersebut. Namun, lanjut curhatan dalam postingan itu, mereka mendapatkan jawaban dengan nada tinggi. Setelahnya, jukir tersebut terus mengikuti mereka.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dishub Kota Jogja Golkari Made Yulianto menjelaskan tidak ada laporan resmi yang masuk terkait hal tersebut. Namun, berdasarkan postingan tersebut, pihaknya memanggil dua jukir di lokasi kejadian.
"Ini kami lakukan pemanggilan pada jukir yang ada di sana. Di sana itu ada dua orang yang memegang surat izin," jelas Yulianto saat dihubungi wartawan, Kamis (28/12).
"Yang memegang surat izin atas nama dua orang, kalau di lapangan biasanya ada pembantu jukir," imbuhnya.
Meski begitu Yulianto menyayangkan orang yang memarkirkan mobil tersebut tidak memotret para jukir yang nuthuk tarif parkir tersebut.
Ia menambahkan, pemanggilan ini guna meminta klarifikasi terkait hal yang terjadi. Jika nantinya benar ditemukan pelanggaran, Dishub akan memberikan sanksi kepada jukir tersebut.
"Kalau jukir kita tentu kita akan segera lakukan tindakan, tapi kalau itu bukan jukir kita segera akan kita teruskan ke Saberpungli biar ada tindakan selanjutnya," jelasnya.
"Kalau itu jukir resmi dari kita, tentu akan kita lakukan pencabutan terhadap surat tugas atau surat izin dia," imbuh Yulianto.
Lebih lanjut, Yulianto mengimbau kepada masyarakat atau wisatawan untuk selalu meminta karcis parkir pada jukir saat memarkirkan kendaraan. Selain itu, jika menemui jukir yang nakal nuthuk tarif parkir, ia meminta masyarakat untuk memotret jukir tersebut.
"Tolong disampaikan juga agar masyarakat selalu untuk minta karcis parkir, sehingga bisa tahu jukirnya resmi atau tidak," ujarnya mengimbau.
"Dan kalau memungkinkan bisa diam-diam difoto jukirnya," pungkas Yulianto.
(apl/rih)
Komentar Terbanyak
Roy Suryo Usai Diperiksa soal Ijazah Jokowi: Cuma Identitas yang Saya Jawab
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa