Apa Itu PTPS Pemilu 2024? Ini Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

Apa Itu PTPS Pemilu 2024? Ini Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 19 Des 2023 14:00 WIB
Apa itu PTPS Pemilu? PTPS adalah salah satu unsur pelaksana dalam penyelenggaraan Pemilu. PTPS adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Ilustrasi PTPS Pemilu 2024 (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jogja -

Salah satu bagian yang memiliki perannya tersendiri untuk menyukseskan Pemilu 2024 adalah PTPS. PTPS adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau juga sering disebut dengan Pengawas TPS.

Aturan mengenai Pengawas TPS tertera dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan tersebut disahkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pada 7 September 2022.

Nah, agar dapat lebih memahami tentang PTPS, tugas, dan wewenangnya, berikut ini detikJogja rangkumkan informasinya. Selamat membaca!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu PTPS Pemilu 2024?

Mengacu kepada aturan yang telah disebutkan sebelumnya dalam Bab 1 Pasal 1, Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Lantas, berapa jumlah anggota PTPS? Menyadur informasi dari sumber yang sama, Pasal 66, Ayat 2, jumlah anggota PTPS untuk setiap TPS adalah 1 (satu) orang.

ADVERTISEMENT

Tugas PTPS

Berdasarkan Pasal 66 Ayat 3, PTPS memiliki beberapa tugas sebagai berikut:

  • Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Wewenang PTPS

Kewenangan yang dimiliki Pengawas TPS tercantum dalam Buku Saku PTPS 2019 terbitan Bawaslu. Di bawah ini wewenang PTPS:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara;
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PTPS

Masih mengutip dari buku yang telah disebut di atas, berikut ini kewajiban PTPS:

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

Konsultasi dan Koordinasi PTPS

Dalam menjalankan tugas, wewenang, serta kewajibannya, Pengawas TPS dapat melakukan beberapa hal. Berikut ini penjelasannya yang dikutip dari Pasal 94 Ayat 1 PerBawaslu Nomor 3 tahun 2022:

  • Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
  • Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.

Nah, demikian penjelasan tentang Pengawas TPS atau PTPS. Semoga informasi yang dihadirkan membantu, ya, detikers!




(ams/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads