Salah satu bagian yang memiliki perannya tersendiri untuk menyukseskan Pemilu 2024 adalah PTPS. PTPS adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau juga sering disebut dengan Pengawas TPS.
Aturan mengenai Pengawas TPS tertera dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan tersebut disahkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pada 7 September 2022.
Nah, agar dapat lebih memahami tentang PTPS, tugas, dan wewenangnya, berikut ini detikJogja rangkumkan informasinya. Selamat membaca!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu PTPS Pemilu 2024?
Mengacu kepada aturan yang telah disebutkan sebelumnya dalam Bab 1 Pasal 1, Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Lantas, berapa jumlah anggota PTPS? Menyadur informasi dari sumber yang sama, Pasal 66, Ayat 2, jumlah anggota PTPS untuk setiap TPS adalah 1 (satu) orang.
Tugas PTPS
Berdasarkan Pasal 66 Ayat 3, PTPS memiliki beberapa tugas sebagai berikut:
- Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Wewenang PTPS
Kewenangan yang dimiliki Pengawas TPS tercantum dalam Buku Saku PTPS 2019 terbitan Bawaslu. Di bawah ini wewenang PTPS:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS
Masih mengutip dari buku yang telah disebut di atas, berikut ini kewajiban PTPS:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Konsultasi dan Koordinasi PTPS
Dalam menjalankan tugas, wewenang, serta kewajibannya, Pengawas TPS dapat melakukan beberapa hal. Berikut ini penjelasannya yang dikutip dari Pasal 94 Ayat 1 PerBawaslu Nomor 3 tahun 2022:
- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
Nah, demikian penjelasan tentang Pengawas TPS atau PTPS. Semoga informasi yang dihadirkan membantu, ya, detikers!
(ams/aku)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan