Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024, Apa Saja?

Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024, Apa Saja?

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Selasa, 19 Des 2023 13:54 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi PTPS Pemilu 2024 (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jogja -

Salah satu bagian dari panitia pelaksanaan Pemilu 2024 adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Tahukah kamu apa saja tugas PTPS? Simak penjelasannya di bawah ini.

Sebagai informasi, aturan mengenai pembentukan PTPS sendiri tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022.

Hingga saat ini belum ada informasi pasti mengenai kapan pendaftaran PTPS Pemilu 2024. Bagi detikers yang berminat mendaftar PTPS Pemilu 2024, bisa mengetahui tugas dan wewenangnya terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu PTPS Pemilu?

Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11), PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Sementara itu, Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Mengacu Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, jumlah PTPS untuk setiap TPS adalah 1 orang.

ADVERTISEMENT

Tugas PTPS Pemilu

Nah, sebagai informasi, PTPS memiliki tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawasan Pemilu. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas-tugas PTPS Pemilu meliputi:

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Wewenang PTPS Pemilu

Setiap PTPS memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas. Mengutip Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu, berikut wewenang PTPS yang perlu diketahui:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain tugas dan wewenang di atas, PTPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini ketentuannya:

  • Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain
  • Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Lebih lanjut, koordinasi dan konsultasi dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu. Adapun PTPS Pemilu dapat berkoordinasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Berapa Gaji PTPS Pemilu 2024?

Tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, berikut rincian gaji PTPS Pemilu 2024 yang dikutip dari laman resmi Desa Karangrejo, Provinsi Jawa Tengah:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000,00
  • Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000,00
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000,00
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000,00

Demikian informasi seputar PTPS Pemilu, mulai dari tugas, wewenang, hingga gajinya. Semoga bermanfaat, Dab!




(par/ams)

Hide Ads