Surat itu dikirim melalui Kantor Pos Besar Jogja, Jumat (22/12/2023) siang. Koordinator Koalisi Pegiat HAM Jogja, Tri Wahyu menjelaskan laporan ini didasari oleh tindakan Zulhas saat ia melakukan kunjungan Rakernas APPSI di Semarang, 19 Desember 2023 lalu.
Dalam acara tersebut, lanjut Tri, Zulhas yang hadir dengan kapasitasnya sebagai Mendag memberikan pidato. Dalam pidato tersebut menyebut nama salah satu capres serta memberikan isyarat jari nomor urut salah satu capres.
"Saudara Zulkifli Hasan dia berkata terkait 'saking cintanya pada capres tertentu' ini di laporan ada sudah kami masukkan di sini. Pun juga (bukti) dokumen berupa rekaman," jelas Tri kepada wartawan di Kantor Pos Besar Jogja, hari ini.
Baca juga: Siapa Pelaku 'Teror' Ketua BEM KM UGM? |
"Ini kebetulan buktinya ceto welo-welo (terlihat gamblang). (Dalam bukti video) Menit 5.40 itu dia nyerempet ke salah satu capres tertentu (dengan menyebut) 'Saking cintanya'. Menit 5.50 dia kemudian asosiasi dengan jari tertentu," imbuhnya.
Perbuatan Zulhas itulah yang mendasari Koalisi Pegiat HAM Jogja membuat laporan. Tri mengatakan pihaknya menilai perbuatan Zulhas tersebut mencederai asas akuntabilitas sebagai Menteri.
Zulhas dianggap telah melanggar Undang-Undang 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ada 3 pasal yang diambil dari undang-undang tersebut yang menjadi dasar laporan ini yakni Pasal 2 bahwa menteri adalah penyelenggara negara, di Pasal 3 angka 7 menyatakan salah satu asas umum penyelenggara negara yaitu asas akuntabilitas.
"Jadi kami pandang saudara Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan RI di-backdrop (acara) jelas kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan RI ini menyalahi tupoksi," bebernya.
Selain pasal-pasal tersebut, jelas Tri, ada pula Pasal 5 di undang-undang tersebut yang menyebut penyelenggara negara tidak melakukan perbuatan tercela.
"Kami pandang ini perbuatan tercela karena ada konflik kepentingan dalam makna dia tidak sebagai pejabat publik tapi malah partisan," ungkapnya.
Untuk itu dalam surat laporan ke Jokowi ini, Tri mengatakan pihaknya memberi waktu kepada Jokowi untuk bertindak selambat-lambatnya 7 hari kerja atau pada 5 Januari 2024 mendatang.
Koalisi Pegiat HAM Jogja meminta Jokowi untuk mencopot tidak dengan hormat Zulhas sebagai Mendag. Surat laporan ini juga ditembuskan kepada Ombudsman RI dan Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana.
"5 Januari 2024 Presiden RI demi menegakkan undang-undang produk reformasi 28 tahun 1999 dan menjaga marwah pemerintahan bersih Republik Indonesia memberhentikan atau mencopot dengan tidak hormat saudara Zulkifli Hasan dari jabatan Menteri Perdagangan RI," pungkasnya.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa