Bawaslu Kabupaten Sleman tengah menyelidiki kasus dugaan lurah dan pamong kalurahan di wilayah Kapanewon Ngaglik yang tidak netral. Keduanya diduga ikut dalam kegiatan kampanye beberapa waktu lalu.
"Ada lurah dan perangkat desa. Salah satu kalurahan di Kapanewon Ngaglik," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar saat dihubungi wartawan, Jumat (22/12/2023).
Arjuna menjelaskan kasus ini bermula saat adanya kegiatan senam massal yang difasilitasi oleh perangkat kalurahan. Namun, dalam kegiatan itu ada caleg yang kemudian berkampanye dan bahkan bagi-bagi sembako. Padahal sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu maupun kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bentuknya senam massal, senam ini kan selalu difasilitasi perangkat desa ini tiba-tiba ada caleg yang nimbrung di situ. Nggak ada pemberitahuan kampanye ke kepolisian dan Bawaslu, tiba-tiba di situ kampanye, bagi-bagi sembako. Kalau calegnya dari DPR RI, Provinsi, Kabupaten, ada empat caleg," ujarnya.
Ia mengatakan kasus itu sudah dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada 18 Desember 2023. Bawaslu Sleman saat ini sudah melakukan klarifikasi kepada para pihak yang diduga terlibat.
"Sampai kemarin tiga saksi (yang diklarifikasi). Sementara dua Panwascam satu dari kalurahan. Satu caleg sudah kita undang hari ini tapi nggak hadir, satu pengurus partai yang kami panggil juga tidak hadir," jelasnya.
Potensi Pelanggaran
Dijelaskannya, dalam peristiwa ini setidaknya ada tiga potensi pelanggaran. Pertama terkait aksi bagi-bagi sembako. "Bagi sembako kan nggak boleh, kan materi lainnya, ya berarti nanti masuknya dugaan politik uang," jelasnya.
Selanjutnya, terkait dugaan mengikutsertakan perangkat kalurahan dalam kampanye. "Kan ada perangkat kalurahan di situ, nah kalau perangkat kalurahan merasa ikut serta dalam kampanye itu nah itu pidana mengikutsertakan perangkat desa," urainya.
Potensi pelanggaran terakhir yakni soal netralitas perangkat kalurahan. "Satu lagi ya ini dugaan netralitas perangkat kalurahan," bebernya.
Bawaslu Sleman, hingga saat ini masih terus mengumpulkan bukti. Mereka punya waktu 14 hari kerja sejak tanggal 18 Desember untuk melakukan klarifikasi dan mengumpulkan bukti.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Pegawai Bank Korupsi Rp 24 M buat Beli Mobil-Tas Louis Vuitton
Rumah Tua Milik Eks Bupati Gunungkidul Terbengkalai, Warga Tak Berani Bersihkan