Bawaslu Kabupaten Sleman menemukan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang melanggar aturan. Saat ini APK yang melanggar tersebut masih dalam proses pengkajian.
"Ada 3.075 yang terawasi di Kabupaten Sleman dan sebanyak 2.261 diduga melanggar," kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar saat dihubungi wartawan, Rabu (20/12/2023).
Dari pemantauan Bawaslu, lanjutnya, ada dua pemotor yang mengalami luka karena tertimpa APK yang konstruksinya tidak kuat.
"Ada APK yang tidak kokoh rawan roboh yang sudah menimbulkan korban luka di Hargobinangun Pakem sama Kapanewon Depok," ucapnya.
Dia mengingatkan kepada peserta pemilu agar memastikan APK yang dipasang kokoh.
"Ini juga menjadi atensi bersama seluruh peserta pemilu agar APK-APK yang dipasang itu kokoh dan mandiri, apalagi sekarang musim penghujan sehingga rawan tumbang karena angin dan sebagainya," bebernya.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan 23 spanduk berisi narasi provokatif. Namun, Arjuna tidak menyebutkan secara detail narasi dalam spanduk itu.
"Ada 23 spanduk provokatif yang sudah ditertibkan, karena provokatif dan terdapat di sepanjang ring road di Kapanewon Gamping sama Mlati," ujarnya.
Lebih lanjut, dari ribuan APK yang melanggar aturan itu sebanyak 478 APK di antaranya sedang direkomendasikan ke KPU untuk ditertibkan pada tahap pertama. Nantinya proses penertiban akan dilakukan secara bersama-sama antara Satpol PP, Bawaslu, dan KPU.
(aku/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa