Polisi telah menetapkan wanita berinisial EW (21) sebagai tersangka kasus tabrak lari terhadap Bu Guru Runik Nuryani (42) di Jalan Pleret, Bantul. Apa kabar kasusnya terkini?
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bantul, Ipda Reni Juliani mengatakan telah menetapkan EW (21), warga Dlingo, Bantul sebagai tersangka kasus tabrak lari sejak awal bulan Desember. Namun, saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap EW.
"Belum kami lakukan penahanan," kata Reni kepada detikJogja, Rabu (20/12/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reni tidak memerinci alasan belum dilakukan penahanan terhadap EW. Namun, dia memastikan proses hukum terhadap pelaku tabrak lari Bu Guru Runik itu tetap berjalan.
"Kemarin SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kita kirim ke Kejaksaan," jelasnya singkat.
Sebelumnya, EW ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari terhadap Runik Nuryani (42) usai gelar perkara pada Jumat (8/12) lalu.
"Kemarin sudah gelar perkara dengan hasil menetapkan EW sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Sabtu (9/12).
Peristiwa Kecelakaan Maut
Sebagai informasi peristiwa tabrakan maut itu terjadi pada Sabtu (25/11) silam. Kala itu Runik dalam perjalanan pulang usai menghadiri acara sekolah.
Dalam rekaman CCTV, terlihat Runik dan pemotor matik melaju dari arah yang sama.
"Kalau dari saksi katanya kan terserempet, terus pada saat dibawa ke rumah sakit yang menyerempet tidak ikut ke rumah sakit terus langsung pergi," ujar adik Runik, Etik.
Runik dibawa ke RS Rajawali Citra. Karena luka di kepala cukup parah, dia dirujuk ke RS PK Muhammadiyah Kota Jogja. Runik meninggal pada Selasa (28/11).
Keluarga pun melapor ke polisi. Mereka meminta pertanggungjawaban pelaku yang belakangan diketahui berinisial EW.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa