Pemda DIY melayangkan protes ke Badan Pusat Statistik (BPS) terkait data pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil yang banyak mengalami perubahan.
Diketahui, pengelompokan desil mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui sistem ini, warga Indonesia dikelompokkan ke dalam 10 kategori/desil. Tiap desil mencakup sekitar 10 persen populasi, dengan desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dan desil 10 sebagai kelompok tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Penentuan desil tidak hanya melihat jumlah pendapatan keluarga. Ada sejumlah indikator lain yang turut diperhitungkan, mulai dari kondisi tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan anggota keluarga, penggunaan listrik, hingga kepemilikan aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan, banyak masyarakat yang protes lantaran berubahnya desil dari yang rendah menjadi tinggi. Menurutnya, hal ini membuat angka kemiskinan menjadi seolah menurun.
"Desil banyak yang protes itu, nah ini kemarin saya sudah protes juga ke bu Endang, kok bisa gitu. Apa kemudian dari sisi supaya terjadi pengurangan beban apa ya, jadi semuanya dinaikkan istilahnya," kata Made saat ditemui di kompleks kepatihan, Kota Jogja, Rabu (19/8/2026).
"Desil yang istilah kata yang menjadi tanggungan kita sekarang kan desil 1 sampai desil 5 lah ya dalam artinya di bawah garis kemiskinan. Kalau yang di 6 sampai 10 ini kan dianggapnya sudah bisa apa survive lah ya sudah bisa mandiri gitu ya," imbuh dia.
Made menyatakan sudah mencoba melakukan klarifikasi terkait masalah ini ke Plt Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih.
"Jadi ini yang kemarin saya meminta klarifikasi juga dengan Bu Endang Plt-nya BPS gitu. Ini kok seperti ini, kenapa, dasarnya seperti apa gitu. Belum, belum sempat ketemu," ujar dia.
Penjelasan Dinsos DIY
Sementara itu Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno mengatakan perubahan data desil itu karena banyaknya indikator yang digunakan tapi tidak sesuai dengan keadaan riil masyarakat.
"Kewenangan penentuan desil ada di BPS Pusat ya. Data DTSEN yang merupakan gabungan dari beberapa data dengan indikator yang berbeda tentu harus ada penyesuaian-penyesuaian," kata Suyarno saat dihubungi, Kamis (20/8).
"Sekarang selain data DTKS, Regsoseg, dan P3KE, masih ada data BKKBN dan hasil sensus ekonomi juga berdampak pada perubahan desil yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Contoh ada yang berubah desilnya naik karena disesuaikan dengan data dari BKKBN, sekarang ada keterangan begitu," sambungnya.
Suyarno mengatakan, masyarakat yang mendapati status desilnya berubah dan tidak sesuai realita bisa melakukan pengajuan perubahan. Caranya, dengan mendatangi operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) di setiap kalurahan.
"Masih sangat dimungkinkan (mengajukan perubahan desil). Masyarakat sudah ada yang mengajukan perubahan desilnya. Cukup lapor dan membawa kartu identitas kependudukan," ujar dia.
"Bisa juga mengajukan perubahan melalui aplikasi cek bansos, bisa dilakukan sendiri kalau mekanisme ini. Bisa didownload dari playstore. Batas waktu kami nggak bisa memastikan karena kewenangan ada di BPS pusat," imbuh Suyarno.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, pihak BPS DIY menyatakan akan mengadakan konferensi pers dari Plt Kepala BPS DIY dalam waktu yang belum ditentukan.
Pemda DIY-BPS Gelar Pertemuan Tertutup
Pada Kamis (20/8) sore, Pemda DIY dan BPS DIY bertemu secara tertutup di kantor Sekda DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, mengatakan pertemuan ini membahas tentang penentuan desil yang menurutnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sebagai pemanfaat data, menurut Made, Pemda DIY perlu memahami kriteria dan dasar pengelompokan tersebut agar data yang digunakan dalam penanganan kemiskinan dapat dipahami secara utuh dan selaras dengan kondisi masyarakat di daerah.
"Data-data itu data-data dari pusat, bukan kita yang menentukan. Tinggal bicaranya adalah kriteria, dia sampai di mana. Nah ini bagaimana mereka memuat, mengklasifikasikan itu kan yang juga kita harus bertanya kepada BPS," jelas Made melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Kamis (20/8) malam.
Made bilang, Pemda DIY sebenarnya juga memiliki data yang dikembangkan melalui kolaborasi bersama pemerintah kabupaten/kota. Data tersebut terintegrasi dalam Satu Data Kemiskinan dan memberikan gambaran kondisi masyarakat secara rinci.
"Jadi sebenarnya dengan satu data itu, akhirnya kita bisa memantau. Itu sudah sangat-sangat detail dalam artian kemiskinannya dalam golongan apa, dapat bantuan apa, jenisnya apa. Itu sudah terlihat di situ," ujarnya.
Pertemuan ini, kata Made, juga dalam rangka menyelaraskan dan bukan membandingkan data yang dimiliki pemerintah daerah dengan data pemerintah pusat.
"Bukan kita mau, apa ya, istilahnya membandingkan data ya. Tapi menyelaraskan data," tegas Made.
Sementara Plt Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih, menjelaskan DTSEN merupakan basis data yang mengintegrasikan informasi sosial dan ekonomi untuk mendukung kebijakan pemerintah agar lebih tepat sasaran.
Endang berujar, DTSEN dibangun melalui integrasi berbagai sumber data seperti Regsosek, DTKS, dan P3KE yang diperkaya dengan data PLN, BPJS Kesehatan, dan lain-lain. Kemudian dipadankan dengan data administrasi kependudukan.
Dalam DTSEN, data keluarga dikumpulkan berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif kemudian dilakukan pemeringkatan dan dibagi ke dalam 10 kelompok yang disebut dengan desil. Desil 1 mencakup 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
"Penentuan posisi desil mempertimbangkan sebanyak 41 variabel masukan yang dikelompokkan ke dalam keterangan Identitas Keluarga, Keterangan Perumahan (kondisi dan kualitas tempat tinggal), Kepemilikan Aset dan Keterangan Anggota Keluarga (pendidikan, pekerjaan, pendapatan, penyandang disabilitas, dan penyakit kronis)," paparnya.
"Sehingga desil tidak dapat disamakan dengan besaran pendapatan maupun menjadi label yang secara mutlak menyatakan seseorang kaya atau miskin," sambung Endang.
Endang melanjutkan, DTSEN terus mengalami pembaruan dan hasilnya tersedia setiap tiga bulan. Dengan demikian, kondisi sosial ekonomi keluarga dapat mengalami perubahan dan posisi desil juga dapat berubah mengikuti pembaruan serta pemutakhiran data dari berbagai sumber.
"Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga kualitas data sehingga bisa saling melengkapi," ujar Endang.

Komentar Terbanyak
Sederet Kekejaman di Daycare Little Aresha Jogja Terungkap di Sidang
Kasus Legislator Bentak Bakul Bakmi di Gunungkidul Berakhir Damai
Curhat Bakul Bakmi Gunungkidul Dibentak Legislator gegara Kembalian Receh