Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024: Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024: Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Sabtu, 16 Des 2023 18:15 WIB
Petugas KPPS meneteskan tinta ke jari warga yang sudah menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Depok di TPS 33 Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
Ilustrasi KPPS. Foto: Ilustrasi Pilkada 2020 (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jogja -

Pendaftaran untuk anggota KPPS Pemilu 2024 tengah berlangsung. Rentang waktu yang ditetapkan oleh KPU terhitung mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Lalu, apa saja tugas, wewenang, dan kewajiban dari ketua dan anggota KPPS?

Aturan mengenai KPPS tersebut tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. PKPU Nomor 8 itu disahkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari pada 2 November 2022.

Nah, agar lebih jelasnya, berikut penjabaran mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban ketua dan anggota KPPS yang perlu diketahui oleh para pendaftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu KPPS?

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS dengan tujuan melaksanakan suara dan penghitungan suara Pemilu di TPS.

Anggota KPPS Pemilu terdiri dari tujuh orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS. Seleksi anggota KPPS dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Keanggotaan KPPS Pemilu terdiri dari satu ketua dan enam anggota. Pembentukan kelompok ini diinisiasi oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah Pemilu.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua KPPS

Berdasar PKPU yang telah disebutkan sebelumnya, tugas, wewenang, dan kewajiban untuk Ketua KPPS tidak dibedakan secara gamblang. Perbedaannya terdapat pada jenis kegiatan yang diampu oleh sang ketua, yakni persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara, rapat pemungutan suara, dan rapat penghitungan suara. Berikut ini penjabarannya:

1. Dalam Persiapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara:

  • Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;
  • Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
  • Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap;
  • Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
  • Memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
  • Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan.

2. Dalam Rapat Pemungutan Suara:

  • Memimpin kegiatan KPPS;
  • Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
  • Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;
  • Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
  • Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS;
  • Menandatangani tiap lembar surat suara;
  • Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra(template); dan
  • Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

3. Dalam Rapat Penghitungan Suara:

  • Memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
  • Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan;
  • Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS;
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Anggota KPPS

Aturan terkait hal ini tertera dalam PKPU yang sama, tepatnya pada Pasal 30, Ayat 1-4. Pada Pasal 33 juga dijelaskan bahwa anggota KPPS bertugas untuk membantu pelaksanaan tugas dari ketua KPPS. Berikut penjabarannya:

1. Tugas Anggota KPPS

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

2. Wewenang Anggota KPPS

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban Anggota KPPS

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, demikian penjelasan tentang tugas, wewenang, dan kewajiban dari ketua dan anggota KPPS dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat, ya, detikers!




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads