Pemda DIY mempertanyakan data pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Pasalnya, data desil tersebut banyak yang berubah hingga menuai protes dari masyarakat.
Pengelompokan desil tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui sistem ini, warga Indonesia dikelompokkan ke dalam 10 kategori/desil. Setiap desil mencakup sekitar 10 persen populasi, dengan desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dan desil 10 sebagai kelompok tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Penentuan desil tidak hanya melihat jumlah pendapatan keluarga. Ada sejumlah indikator lain yang turut diperhitungkan, mulai dari kondisi tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan anggota keluarga, penggunaan listrik, hingga kepemilikan aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, protes yang muncul di masyarakat adalah berubahnya desil dari yang rendah menjadi tinggi. Hal ini lah yang membuat angka kemiskinan menjadi seolah menurun.
"Desil banyak yang protes itu, nah ini kemarin saya sudah protes juga ke bu Endang, kok bisa gitu. Apa kemudian dari sisi supaya terjadi pengurangan beban apa ya, jadi semuanya dinaikkan istilahnya," ujar Made saat ditemui di kompleks kepatihan, Kota Jogja, Rabu (19/8/2026).
"Desil yang istilah kata yang menjadi tanggungan kita sekarang kan desil 1 sampai desil 5 lah ya dalam artinya di bawah garis kemiskinan. Kalau yang di 6 sampai 10 ini kan dianggapnya sudah bisa apa survive lah ya sudah bisa mandiri gitu ya," sambungnya.
Made mengaku sudah mencoba melakukan klarifikasi terkait masalah ini ke Plt Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih. Namun menurut Made, belum terjadi pertemuan antara ia dan Endang.
"Jadi ini yang kemarin saya meminta klarifikasi juga dengan Bu Endang Plt-nya BPS gitu. Ini kok seperti ini, kenapa, dasarnya seperti apa gitu. Belum, belum sempat ketemu," ujar Made.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno menjelaskan perubahan data desil masyarakat lantaran banyaknya indikator yang digunakan namun tidak sesuai dengan keadaan riil masyarakat saat ini.
"Kewenangan penentuan desil ada di BPS Pusat ya. Data DTSEN yang merupakan gabungan dari beberapa data dengan indikator yang berbeda tentu harus ada penyesuaian-penyesuaian," terang Suyarno saat dihubungi, hari ini.
"Sekarang selain data DTKS, Regsoseg, dan P3KE, masih ada data BKKBN dan hasil sensus ekonomi juga berdampak pada perubahan desil yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Contoh ada yang berubah desilnya naik karena disesuaikan dengan data dari BKKBN, sekarang ada keterangan begitu," imbuhnya.
Adapun masyarakat yang mendapati status desilnya berubah dan tidak sesuai realita, kata Suyarno, bisa melakukan pengajuan perubahan. Mekanisme perubahan desil bisa dilakukan dengan mendatangi operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) di setiap kalurahan.
"Masih sangat dimungkinkan (mengajukan perubahan desil). Masyarakat sudah ada yang mengajukan perubahan desilnya. Cukup lapor dan membawa kartu identitas kependudukan," ungkap Suyarno.
"Bisa juga mengajukan perubahan melalui aplikasi cek bansos, bisa dilakukan sendiri kalau mekanisme ini. Bisa didownload dari playstore. Batas waktu kami nggak bisa memastikan karena kewenangan ada di BPS pusat," lanjutnya.
detikJogja kemudian mencoba meminta konfirmasi mengenai hal ini ke tim Humas BPS DIY. Pihak BPS DIY mengonfirmasi akan mengadakan pers conferens resmi dari Plt Kepala BPS DIY, namun dalam waktu yang belum ditentukan.
(alg/apl)

Komentar Terbanyak
John Wick Anjing di Bantul Mati Diracun, Pemilik Pasang Spanduk Sumpahi Pelaku
Sederet Kekejaman di Daycare Little Aresha Jogja Terungkap di Sidang
Kasus Legislator Bentak Bakul Bakmi di Gunungkidul Berakhir Damai