Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah dibuka mulai hari ini hingga 20 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengutamakan pendaftar berusia muda.
Dibutuhkan 83.524 Orang
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan di DIY membutuhkan sebanyak 83.524 orang anggota KPPS. Nantinya setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diisi sebanyak 7 anggota KPPS.
"Total TPS di DIY 11.932 kebutuhan KPPS se-DIY 83.524, per TPS 7 orang," ujar Shidqi kepada wartawan di Kantor KPU DIY, Senin (11/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shidqi melanjutkan, untuk menjaga anggota KPPS tidak kelelahan dan terjadi jatuh korban seperti Pemilu 2019 lalu, KPU DIY mensyaratkan usia maksimal 55 tahun. Hal itu bagian dari evaluasi dari Pemilu 2019.
"Hasil riset dari UGM, bahwa korban meninggal karena sakit di antara KPPS disebabkan dua hal pertama faktor usia, yang jadi korban usianya sudah lanjut, kedua memiliki komorbid," lanjutnya.
Shidqi menyampaikan ada 3 komorbid yang menjadi penyebab utama yang menjadi faktor KPPS meninggal. Pertama adalah hipertensi, lalu gula atau diabetes, dan ketiga jantung.
"Usia dan kesehatan jadi salah satu kriteria penting. Oleh sebab itu syarat kesehatan tidak hanya surat keterangan sehat tetapi juga dilakukan screening kesehatan," jelas dia.
Meski dalam regulasi menyebut maksimal 55 tahun, Shidqi mengatakan pihaknya berupaya mengisi anggota KPPS dengan anak-anak muda. Pasalnya, dibutuhkan keterampilan atau kemampuan di bidang Informasi Teknologi (IT).
"Selain kesehatan, mereka harus menguasai IT ya tidak terlalu menguasai tetapi harus bisa mengoperasikan handphone itu Android. Kita akan dokumentasikan perhitungan suara dalam aplikasi Sirekap," pungkasnya.
Syarat Mendaftar KPPS
Berikut syarat lengkap untuk menjadi KPPS KPU DIY:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas